Fenomena Akhir Zaman: Kuburan Rame Pengunjung, Masjid Sepi Jamaah. Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Bondowoso – 1miliarsantri.net : Di sekitar kita, ada satu fenomena yang mulai ramai dibicarakan. Yang mana makam kuburan rame pengunjung, tetapi kondisi di masjid sepi jamaah. Pemandangan seperti ini terlihat begitu kontras di lingkungan sosial. Saat ini banyak kita temui makam kuburan penuh sesak dengan orang-orang berziarah. Khususnya di makam kuburan Wali Allah atau orang-orang saleh. Namun, di hari-hari biasa, kondisi masjid justru sunyi, hanya beberapa orang saja yang mengisi shaf shalat berjamaah. Fenomena ini tentunya sangat menggelitik akal pikiran kita. Pertanyaannya, apa makna dari semua ini, dan bagaimana Islam memandang keadaan seperti itu? Kalau kita jujur, banyak dari kita yang datang ke masjid ketika ada acara besar, seperti peringatan hari besar Islam, tarawih Ramadan, atau sekadar menghadiri undangan. Di luar itu, masjid sering kali sepi. Sementara itu, saat ada kabar makam yang mulai terkenal, ribuan orang bisa berbondong-bondong menuju kuburan. Fenomena kuburan rame pengunjung masjid sepi jamaah seakan menjadi cermin bahwa manusia itu lebih semangat hadir menghargai kematian orang lain dibandingkan mempersiapkan bekal kematiannya sendiri. Padahal, Rasulullah SAW sudah mengingatkan kita tentang tanda-tanda akhir zaman. Salah satunya adalah ketika masjid megah berdiri, tetapi jamaahnya sedikit. Begitu pula dengan kuburan yang ramai karena banyaknya pengunjung. Jika kita renungkan, kondisi ini tidak hanya soal angka jamaah, melainkan juga tentang prioritas dan perhatian umat dalam beragama. Baca juga : Berbagai Macam Tradisi Unik Umat Islam di Dunia Saat Ramadhan Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Dalam Islam, hadir di masjid untuk shalat berjamaah memiliki kedudukan yang sangat mulia. Rasulullah SAW bersabda bahwa shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibandingkan shalat sendirian. Jadi, kalau kita lebih sering datang ke kuburan daripada ke masjid, artinya kita sedang meninggalkan salah satu amalan yang sangat ditekankan.

Read More

Ziarah Kubur Menggunakan Rekaman Ngaji: Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Situbondo – 1miliarsantri.net : Banyak dari kita yang mempunyai kebiasaan ziarah datang langsung ke makam keluarga atau ulama untuk mendoakan dan mengenang jasa mereka. Namun, seiring perkembangan teknologi, bagaimana kalau ziarah kubur dilakukan menggunakan rekaman? Misalnya, ada yang memutar rekaman ngaji atau bacaan doa di makam. Sebelum membicarakan hukum ziarah kubur dengan rekaman, kita perlu paham dulu apa tujuan dari ziarah itu sendiri. Dalam Islam, ziarah kubur dianjurkan sebagai pengingat akan kematian dan kesempatan untuk mendoakan mereka yang sudah mendahului kita. Dari Buraidah bin Al-Hushoib RA, Rasulullah SAW pernah bersabda, “ Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan. Sebab, ziarah kubur itu akan mengingatkan kita pada hari akhirat.” (Hadist Riwayat Imam Muslim dan Abu Daud) Biasanya, ziarah dilakukan dengan datang langsung ke makam, membaca doa, tahlil, atau ayat-ayat Al-Qur’an, serta mendoakan kebaikan bagi yang telah meninggal. Kehadiran kita di makam juga dianggap sebagai bentuk penghormatan dan silaturahmi spiritual dengan orang yang sudah tiada. Saat ini, perkembangan teknologi memungkinkan seseorang memutar rekaman doa atau bacaan Al-Qur’an di makam, atau bahkan mengirimkan rekaman itu dari rumah. Hal ini biasanya dilakukan karena alasan tertentu, misal jarak yang jauh, kondisi kesehatan tubuh, keterbatasan waktu atau mungkin awam dengan bacaan-bacaan ziarah kubur. Namun, di sinilah muncul pertanyaan, apakah cara ini sama nilainya dengan hadir langsung? Apakah pahala doa dan bacaan tetap sampai kepada almarhum? Yuk kita simak bersama. Baca juga : Hukuman Apa yang Pantas Bagi Pelaku Koruptor Dalam Pandangan Islam Pandangan Ulama tentang Hukum Ziarah Kubur dengan Rekaman Berbicara hukum ziarah kubur dengan rekaman, kita harus memahami bahwa mayoritas ulama berpendapat ziarah kubur itu lebih utama dilakukan dengan hadir langsung ke makam. Hal ini karena ada adab dan hikmah yang hanya bisa didapatkan ketika berada di makam langsung, seperti merenungi adanya kematian dan merasakan kedekatan yang emosional. Meski begitu, doa untuk orang yang sudah meninggal tidak dibatasi tempat. Artinya, mendoakan dari jauh tetap sah dan insyaAllah sampai kepada yang didoakan, selama dilakukan dengan ikhlas. Namun, memutar rekaman doa atau tahlil di makam tanpa adanya kehadiran fisik dianggap tidak memiliki landasan yang kuat dalam syariat. Mengapa? Karena pahala doa atau bacaan datang dari orang yang membacanya saat itu, bukan dari suara rekaman yang diputar.

Read More