Ziarah Kubur Menggunakan Rekaman Ngaji: Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Dengarkan Artikel Ini

Situbondo – 1miliarsantri.net : Banyak dari kita yang mempunyai kebiasaan ziarah datang langsung ke makam keluarga atau ulama untuk mendoakan dan mengenang jasa mereka. Namun, seiring perkembangan teknologi, bagaimana kalau ziarah kubur dilakukan menggunakan rekaman? Misalnya, ada yang memutar rekaman ngaji atau bacaan doa di makam.

Sebelum membicarakan hukum ziarah kubur dengan rekaman, kita perlu paham dulu apa tujuan dari ziarah itu sendiri. Dalam Islam, ziarah kubur dianjurkan sebagai pengingat akan kematian dan kesempatan untuk mendoakan mereka yang sudah mendahului kita.

Dari Buraidah bin Al-Hushoib RA, Rasulullah SAW pernah bersabda, “ Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan. Sebab, ziarah kubur itu akan mengingatkan kita pada hari akhirat.” (Hadist Riwayat Imam Muslim dan Abu Daud)

Biasanya, ziarah dilakukan dengan datang langsung ke makam, membaca doa, tahlil, atau ayat-ayat Al-Qur’an, serta mendoakan kebaikan bagi yang telah meninggal. Kehadiran kita di makam juga dianggap sebagai bentuk penghormatan dan silaturahmi spiritual dengan orang yang sudah tiada.

Saat ini, perkembangan teknologi memungkinkan seseorang memutar rekaman doa atau bacaan Al-Qur’an di makam, atau bahkan mengirimkan rekaman itu dari rumah. Hal ini biasanya dilakukan karena alasan tertentu, misal jarak yang jauh, kondisi kesehatan tubuh, keterbatasan waktu atau mungkin awam dengan bacaan-bacaan ziarah kubur.

Namun, di sinilah muncul pertanyaan, apakah cara ini sama nilainya dengan hadir langsung? Apakah pahala doa dan bacaan tetap sampai kepada almarhum? Yuk kita simak bersama.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca