Perdebatan Hukum Halal Haram Karmin

Dengarkan Artikel Ini

Di sisi lain, bagaimana dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Darah dari cochineal masuk dalam kategori tidak mengalir. Secara hewani menjadi qiyas atau dianalogikan cochineal mempunyai kedekatan dan kesamaan dengan belalang yang dihalalkan secara nash.

Aisha menulis pandangan para imam dan fuqaha menjadi referensi para ulama saat pembahasan referensi para ulama saat pembahasan kehalalan cochineal di Komisi Fatwa MUI.

Didukung penjelasan secara perinci dari pakar serangga mengenai cochineal tersebut, tulis Aisha, akhirnya para ulama di Komisi Fatwa MUI sepakat menetapkan fatwa halal untuk bahan produk pewarna makanan minuman dari serangga cochineal. MUI menghargai perbedaan pendapat dari Bahtsul Masail NU Jatim tentang pengharaman dan kenajisan karmin. (yan)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca