Perdebatan Hukum Halal Haram Karmin
Di sisi lain, bagaimana dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Darah dari cochineal masuk dalam kategori tidak mengalir. Secara hewani menjadi qiyas atau dianalogikan cochineal mempunyai kedekatan dan kesamaan dengan belalang yang dihalalkan secara nash.
Aisha menulis pandangan para imam dan fuqaha menjadi referensi para ulama saat pembahasan referensi para ulama saat pembahasan kehalalan cochineal di Komisi Fatwa MUI.
Didukung penjelasan secara perinci dari pakar serangga mengenai cochineal tersebut, tulis Aisha, akhirnya para ulama di Komisi Fatwa MUI sepakat menetapkan fatwa halal untuk bahan produk pewarna makanan minuman dari serangga cochineal. MUI menghargai perbedaan pendapat dari Bahtsul Masail NU Jatim tentang pengharaman dan kenajisan karmin. (yan)
Baca juga :
- Piala Dunia FIFA 2026: 17 Jam Lagi Mexico Jadi Pusat Perhatian Dunia
- Gempa Filipina Belum Usai: Ribuan Gempa Susulan Hambat Pemulihan, 45 Tewas dan Puluhan Ribu Mengungsi
- Bank Indonesia Dukung Ketahanan Pangan Indonesia Jadi Fondasi Stabilitas Ekonomi Nasional
- 125 Tahun Bung Karno: Putra Sang Fajar yang Menggali Pancasila dan Menyalakan Api Nasionalisme Indonesia
- FIFA Matchday 2026: Timnas Indonesia Unggul 2-0 Melawan Timnas Oman di Babak Pertama
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


