Perdebatan Hukum Halal Haram Karmin

Dengarkan Artikel Ini

Apakah karmin halal atau haram?

Founder Halal Corner Aisha Maharani melalui postingannya di akun Instagram Halal Corner @halalcorner menulis dua pendapat ulama terkait apakah karmin halal atau haram. Di kalangan ahli fikih, tulis Aisha, ada yang membolehkan dan mengharamkan penggunaan serangga sebagai bahan pewarna.

Mazhab Syafi’i termasuk yang mengharamkan pemanfaatan serangga untuk bahan konsumsi. Zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram juga.

Abu Hanifah memiliki pandangan yang sama dengan Imam Syafi’i berkenaan dengan serangga. Aisha menulis menurut mereka, serangga hukumnya haram karena termasuk khabaits. Dalilnya ada di QS Al-Araf ayat 157, “… Dan Ia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits atau menjijikkan”.

Sementara itu, pendapat imam mazhab lain dalam kita fikih, menyatakan, serangga itu disebut hasyarat. Binatang dibagi menjadi dua kategori yakni yang darahnya mengalir (Laha damun sailun) dan yang darahnya tidak mengalir (Laisa laha damun sailun).

Menurut para fuqaha, serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis. Sedangkan yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci. Imam Malik, Ibn Layla, dan Auza’i memiliki pendapat yang sama bahwa serangga itu halal selama tidak membahayakan.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca