Perdebatan Hukum Halal Haram Karmin

Dengarkan Artikel Ini

Apakah karmin halal atau haram?

Founder Halal Corner Aisha Maharani melalui postingannya di akun Instagram Halal Corner @halalcorner menulis dua pendapat ulama terkait apakah karmin halal atau haram. Di kalangan ahli fikih, tulis Aisha, ada yang membolehkan dan mengharamkan penggunaan serangga sebagai bahan pewarna.

Mazhab Syafi’i termasuk yang mengharamkan pemanfaatan serangga untuk bahan konsumsi. Zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram juga.

Abu Hanifah memiliki pandangan yang sama dengan Imam Syafi’i berkenaan dengan serangga. Aisha menulis menurut mereka, serangga hukumnya haram karena termasuk khabaits. Dalilnya ada di QS Al-Araf ayat 157, “… Dan Ia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits atau menjijikkan”.

Sementara itu, pendapat imam mazhab lain dalam kita fikih, menyatakan, serangga itu disebut hasyarat. Binatang dibagi menjadi dua kategori yakni yang darahnya mengalir (Laha damun sailun) dan yang darahnya tidak mengalir (Laisa laha damun sailun).

Menurut para fuqaha, serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis. Sedangkan yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci. Imam Malik, Ibn Layla, dan Auza’i memiliki pendapat yang sama bahwa serangga itu halal selama tidak membahayakan.

Di sisi lain, bagaimana dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Darah dari cochineal masuk dalam kategori tidak mengalir. Secara hewani menjadi qiyas atau dianalogikan cochineal mempunyai kedekatan dan kesamaan dengan belalang yang dihalalkan secara nash.

Aisha menulis pandangan para imam dan fuqaha menjadi referensi para ulama saat pembahasan referensi para ulama saat pembahasan kehalalan cochineal di Komisi Fatwa MUI.

Didukung penjelasan secara perinci dari pakar serangga mengenai cochineal tersebut, tulis Aisha, akhirnya para ulama di Komisi Fatwa MUI sepakat menetapkan fatwa halal untuk bahan produk pewarna makanan minuman dari serangga cochineal. MUI menghargai perbedaan pendapat dari Bahtsul Masail NU Jatim tentang pengharaman dan kenajisan karmin. (yan)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca