Perbedaan Halal Haram Produk Wine atau Minuman Berfermentasi
Karena itu, dalam membuat nabeez, terlebih dari buah-buahan yang mengandung banyak gula, hindari durasi waktu yang panjang.
Sebab, dikhawatirkan akan terjadi fermentasi yang mengubah gula menjadi alkohol. Sehingga status kehalalan nabeez berubah menjadi haram.
Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2018, dinyatakan produk minuman hasil fermentasi bukan khamr yang mengandung alkohol-etanol lebih dari 0,5 persen berstatus hukum haram.
Sementara khamr merujuk pada minuman yang memabukkan. Umumnya, khamr terbuat dari anggur, gandum, barley atau biji-bijian lain yang mengandung gula. Kemudian diolah melalui proses fermentasi yang mengubah gula menjadi alkohol-etanol dengan bantuan ragi Saccharomyces cerevisia.
Disebutkan dalam salah satu hadits dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”
Minuman yang dikategorikan sebagai khamr adalah bila dalam minuman tersebut mengandung etanol minimal 1 persen.
Jadi produk minuman fermentasi anggur bermerek Nabidz bukanlah produk nabidz atau nabeez yang disunnahkan Rasulullah. (rid)
Baca juga :
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
- Peluang Emas! Pendaftaran Beasiswa Santri BAZNAS 2026 Resmi Dibuka, Kuota 2.500 Orang
- RESPALDA Al Huda Rawasapi Bawa Pulang Dua Prestasi dari LKBB PION XV SMAN 5 Bekasi
- Update Gempa Susulan Flores M7,7: Tembus 10.232 Kejadian, Pola Mulai Menurun
- Banjarnegara Diguncang Gempa Darat M2.5, Tidak Berpotensi Taunami
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


