Perbedaan Halal Haram Produk Wine atau Minuman Berfermentasi
Jakarta — 1miliarsantri.net : Klaim halal produk wine Nabidz lewat jalur Self Declare memunculkan polemik di masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halal Corner pun melakukan uji lab untuk membuktikan ada atau tidaknya kadar alkohol dalam jus buah tersebut.
Hasil uji laboratorium membuktikan produk jus buah bermerek Nabidz termasuk dalam golongan khmar. Produk ini mengandung kadar alkohol-etanol 8,84 persen yang menempatkannya sebagai minuman beralkohol golongan B.
Terkait kasus tersebut, publik pun tertarik untuk memperhatikan proses pembuatan suatu produk yang berkaitan dengan status kehalalannya.
Mengutip laman Halal Corner, Senin (04/09/2023), minuman merek Nabidz terdaftar sebagai produk jus atau sari buah anggur.
Namun dalam pembuatannya ternyata melalui proses fermentasi. Di mana penetapan status kehalalannya tidak diperkenankan melalui mekanisme Self Declare.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

