Pentingnya Penerapan Teknologi Blockhain Dalam Rantai Pasok Produk Halal di Indonesia

Surabaya — 1miliarsantri : PIC Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Universitas Airlangga, Adistiar Prayoga, menilai sangat penting penerapan teknologi blockchain dalam rantai pasok produk halal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Adistiar dalam Kajian Fiqih Muamalah (Kafilah) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, yang dikutip 1miliarsantri.net, Senin (24/07/2023). “Beberapa negara menerapkan proses sertifikasi halal dengan prinsip end product. Prinsip itu menjelaskan, suatu produk dinyatakan halal saat tidak ditemukan barang najis dan haram saat proses penelitian produk akhir,” kata Adistiar. Dia menambahkan, Proses tersebut melibatkan berbagai pihak di sepanjang rantai pasok dengan pemahaman kehalalan yang beragam. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan penipuan.

Read More

Sebanyak 39 Narapidana Anak Menerima Remisi

Batam — 1miliarsantri.net : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka. Kanwil KemenhumHAM) Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam mengatakan, sebanyak 39 narapidana anak di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional 2023, dan tiga orang di antaranya langsung bebas. “Ada 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2023. Ada 36 orang anak mendapatkan remisi dan masih menjalani sisa pidana, sedangkan tiga napi anak langsung bebas,” terang Saffar Muhammad Godam kepada media di Batam, Ahad (23/07/2023).

Read More

Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Pernikahan Beda Agama

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ramai nya pemberitaan perkawinan beda agama, membuat Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE MA) Nomor 2 Tahun 2023. SE MA ini meminta pengadilan untuk tidak mengabulkan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama. Keberadaan SE MA ini sekadar hukum semu (beleidsregel) yang tidak menciptakan norma baru. Meskipun demikian, SE MA ini menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “SE MA hanya menegaskan tentang keberadaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SE MA bertujuan supremasi atas norma di UU Perkawinan. “SE posisinya bukan dalam rangka menegasikan norma dalam UU, tapi sebaliknya, menguatkan atas norma yang terdapat dalam UU. Hakikatnya, tidak ada norma baru di SE MA,” terang Prof Ahmad Tholabi Kharlie, pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Minggu (23/7/2023).

Read More

Khofifah Ajak 1.600 Kepala Sekolah se Jatim Untuk Tanda Tangani Pakta Integritas Terkait Sumbangan Sekolah

Surabaya — 1miliarsantri.net : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak kepala sekolah maupun komite sekolah melaksanakan tugas sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016. Terutama untuk menghindarkan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Khofifah menghadirkan dan mengajak 1.600 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri se Jawa timur menandatangani pakta integritas. Para Kepala sekolah tersebut diajak untuk memiliki komitmen yang sama. “Permendikbud 75/2016 memberikan ruang bagi peran serta masyarakat termasuk komite sekolah untuk memberikan support pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Misalnya ekstrakulikuler, olimpiade, atau kegiatan lain yang menyangkut peningkatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” terang Khofifah. Khofifah menambahkan, biasanya untuk memberi support itu, ada penarikan sumbangan atau bantuan yang dilakukan oleh komite. Maka pihaknya tekankan jika ada pungutan sumbangan maupun bantuan harus betul-betul atas dasar keputusan rapat dan dilakukan secara sukarela. Dngan adanya pakta integritas ini, semua harus sepaham bahwa pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu.

Read More

Gus Dur Pernah Memprediksi Perjalanan Al Zaytun berikut Berbagai Macam Kesalahan Yang Dilakukan

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, kini sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri atas kontroversi yang sering disampaikan hingga berakibat menyalahi hukum dengan azas pelaporan dugaan penodaan agama. Kasus Panji Gumilang rupa-rupanya sudah pernah diprediksi oleh Mantan Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gusdur, pada 17 tahun lalu atau pada tahun 2006. Saat itu Gusdur sudah memprediksi apa yang akan terjadi pada Ponpes Al Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang. Ternyata, di tahun 2023, prediksi Gusdur ini terbukti. Pada tahun 2006 lalu, Gusdur pernah melakukan wawancara dengan tim repoter NII Crisis Center (NCC), didampingi putrinya, Yeni Wahid dan Sulaiman (Sekretaris pribadinya). Pada saat itu, Gusdur ditanya oleh reporter mengenai kapan dirinya akan membongkar kebobrokan Ponpes Al Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang. “Tunggu saja tanggal mainnya, mereka sendiri kok yang akan menggali kuburannya sendiri,” ujar Gusdur kala itu. Kemudian, pada kesempatan wawancara tersebut, Gusdur juga mengungkapkan, bahwa Karni Ilyas memberikan bocoran kepadanya untuk bongkar-bongkaran soal baiat ala Negara Islam Indonesia (NII) di Ponpes Al Zaytun Indramayu. “Inikan jelas-jelas makar. Kok ada Negara dalam Negara dibiarkan,” tegas Gus Dur. Pada 17 tahun yang lalu, Gusdur berucap bahwa saat itu Ponpes Al Zaytun Indramayu sedang mengalami kepanikan yang luar biasa, dan sibuk untuk menyelamatkan diri. “Intinya sekarang ini seluruh jajaran Zaytun sedang panik dan super sibuk bagaimana menyelamatkan diri. Ini harus kita lawan bersama, apa artinya saya sendirian,” lanjut Gus Dur.

Read More

MUI Apresiasi Keputusan MA Melarang Pernikahan Beda Agama

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Kiai Cholil menilai keputusan itu sebagai bentuk penghormatan pihak MA terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia. Keputusan yang dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Read More

Provinsi Jawa Tengah Raih Juara Umum MQKN 2023

Lamongan — 1miliarsantri.net : Perhelatan acara Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2023 telah selesai dilaksanakan di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur. Propinsi Jawa Tengah meraih Juara Umum dalam kegiatan tersebut. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani dalam siaran pers yang diterima 1miliarsantri.net, Senin malam (17/07/2023). Kafilah Provinsi Jawa Tengah berhasil menyabet Juara Umum MQKN 2023 dengan memboyong 40 predikat juara. Terdiri dari perolehan juara 1 sebanyak 21 piala, juara 2 sebanyak tiga piala, juara 3 sebanyak sembilan piala, dan juara harapan sebanyak tujuh piala. “Perlu kami laporkan, dewan hakim MQKN menetapkan juara umum MQKN 2023 adalah Provinsi Jawa Tengah. Disusul Jawa Timur di posisi kedua dan Jawa Barat di posisi ketiga,” jelas Ali Ramdhani.

Read More

Sebanyak 9 Pelaku UMKM Kabupaten Biak, Terima Sertifikat Halal Dari Kementerian Agama

Biak — 1miliarsantri.net : Sebanyak sembilan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Biak Numfor, Papua, menerima sertifikat halal pangan olahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tahap pertama sertifikat halal produk UMKM diterima 22 sertifikat dan saat ini bertambah lagi sembilan sertifikat halal sehingga total 31 sertifikat halal produk MUI,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperibdag) Yubelius Usior kepada media di Biak, Senin (17/07/2023).

Read More

Sumber Penyimpangan Al Zaytun Menurut Mantan Komandan NII KW 9

Jakarta — 1miliarsantri.net : Dalam berbagai kesempatan video-video yang viral, masyarakat disuguhkan pernyataan kontroversial Panji Gumilang yang menyimpang dari ajaran Islam. Berbagai penyimpangan tersebut karena cara pandangnya yang merasionalisasikan semua penafsiran ajaran Islam. Shalat bagi mereka adalah aktivitas dalam rangka mewujudkan negara Islam dengan “mencuci otak” sebanyak-banyaknya rakyat Republik Indonesia untuk hijrah ke NII Al Zaytun. Haji bagi mereka adalah muktamar perwakilan berbagai daerah untuk rapat paripurna menyusun agenda kenegaraan Islam. Kisah semua nabi dan rasul dengan musuh-musuh mereka dalam Al-Qur’an dirasionalkan dengan keadaan para petinggi Al Zaytun, yang sejak dahulu hingga saat ini terus mendapatkan tekanan dan serangan dari pemerintah dan rakyat Indonesia yang dianggap jahiliyah. Semua ajaran Islam yang tidak masuk akal bagi mereka dianggap sebagai amalan yang sia-sia karena tidak memberikan pengaruh langsung dalam kehidupan. Mereka menilai semua itu terjadi karena umat Islam terkungkungnya dalam pemahaman para ulama Ahlussunah wal Jamaah. Nll Al Zaytun “memuseumkan” semua pemahaman akidah dan ibadah ulama Ahlussunah wal Jamaah. Mereka telah menuhankan akal yang ditunggangi hawa nafsu di atas wahyu dan hadits. Tafsir mereka berbeda seratus delapan puluh derajat dari ajaran Islam yang dibawa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Mereka berkiblat dengan pola kesombongan dengan berani menolak perintah Allah karena menuhankan akalnya.

Read More