Jejak Langkah Panji Gumilang Sebelum Berdirinya Ponpes Al Zaytun
Jakarta — 1miliarsantri.net : Setelah sekitar enam bulan menjadi kontroversi publik, akhirnya nasib Penji Gumilang ditetapkan tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Uniknya, ketika berita ini diberitahukan kepada pengamat terosisme Al Chaidar yang pekan lalu baru saja mendapat gelar doktor antropologi dari Universitas Indonesia hanya mengucap kalimat pendek: Alhamdulillah. Mantan koman NII KW IX yang kini tinggal di sebuah kawasan di Jakarta Timur, mengucapakan kata yang sama dan pendek saja, yakni Alhamdulillah.
Apa pun itu apa yang terjadi pada sosok Pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut keduanya lega bahwa akhirnya pihak kepolisian melalui Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (01/08/2023) malam.
Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka 1×24 jam.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam pemeriksaan perdana, penyidik turut mendalami riwayat Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sendiri.
Dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut. Hal itu dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara sesaat setelah memeriksa para saksi, ahli, juga pelapor serta terlapor.
Selanjutnya, mantan komandan NII KW IX Amirul Mukminin selain merasa lega Panji Gumilang sudah jadi tersangka di depan hukum, dia berhadap agar ke depan keadilan harus ditegakkan. Sebab, selama ini memang sudah banyak masalah terkait sosok tersebut.
”Keputusan Polri ini akan mendinginkan suasana. Apalagi, sekarang sudah dekat pelaksanaan pemilu. Jadi kalau tidak segera diatasi, mengurangi kesolidan negara ini dalam menyambut pesta demokrasi,” kata Amirul Mukmin, Kamis (03/08/2023) malam.
Menurut dia, apa pun itu sosok Panji Gumilang adalah orang penting di kalangan pengikut NII. Dia adalah khalifah gerakan itu saat ini. Tujuan NII pun sudah jelas, yakni ingin mendirikan negara Islam di Indonesia. Lucunya meski begitu Panji Gumilang selama ini dibiarkan bahkan terlihat dapat perhatian khusus dari pihak tertentu.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


