Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang

Jakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyikapi gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. MUI Jabar menilai, sikap Ridwan Kamil berupaya menuntaskan polemik layak diapresiasi, meskipun Ridwan Kamil digugat. Menurut Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei, gugatan kepada Ridwan Kamil gegara membentuk Tim Investigasi merupakan hak yang bersangkutan. Bahkan, di mata MUI, gugatan Panji ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung hal yang biasa. Rahmat menegaskan, senafas dengan Ridwan Kamil atas sikapnya itu. Begitu pun dengan alasan Kang Emil, sapaannya, membentuk tim investigasi adalah upayanya sebagai pemimpin untuk menjaga Jabar dan NKRI. “MUI apresiasi langkah Pak Gubernur,” kata Rahmat, Selasa (25/07/2023). Pihaknya juga sepakat dengan alasan Kang Emil membentuk tim investigasi yang berisi unsur MUI, pemerintah dan alim ulama. Keputusan Kang Emil sendiri berangkat dari hasil masukan para ulama. “Pak Ridwan Kamil nggak salah, (salah) itu kan menurut dia (Panji Gumilang)” ujarnya. Rahmat menilai, gugatan yang dilayangkan Panji adalah bagian dari strategi untuk mengaburkan masalah hukum yang tengah dihadapi Panji Gumilang. Gugatan itu merupakan bentuk serangan Panji Gumilang. “MUI melihat gugatan ini, Pak Panji Gumilang ini membuat strategi. Kita jangan terkecoh serangan. Ini strategi lempar sana lempar sini akhirnya kan dia lihat waktu (gugat) ke Mahfud MD besoknya cabut,” ucapnya. Ditambahkan Rahmat, pihaknya berkeyakinan gugatan pada Kang Emil akan sama halnya dengan gugatan Panji Gumilang pada Menkopolhukam, Mahfud MD yang berujung pencabutan. “Ini strategi Panji Gumilang gugat sana sini, mungkin besok ganti lagi atau [ke] MUI, terserah bagi saya biasa saja, jadi jangan terkecoh,” pungkasnya. (wink)

Read More

Pentingnya Penerapan Teknologi Blockhain Dalam Rantai Pasok Produk Halal di Indonesia

Surabaya — 1miliarsantri : PIC Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Universitas Airlangga, Adistiar Prayoga, menilai sangat penting penerapan teknologi blockchain dalam rantai pasok produk halal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Adistiar dalam Kajian Fiqih Muamalah (Kafilah) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, yang dikutip 1miliarsantri.net, Senin (24/07/2023). “Beberapa negara menerapkan proses sertifikasi halal dengan prinsip end product. Prinsip itu menjelaskan, suatu produk dinyatakan halal saat tidak ditemukan barang najis dan haram saat proses penelitian produk akhir,” kata Adistiar. Dia menambahkan, Proses tersebut melibatkan berbagai pihak di sepanjang rantai pasok dengan pemahaman kehalalan yang beragam. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan penipuan. “Hal ini sangat rentan terhadap status kehalalan. Terlebih jika terjadi moral hazard seperti pemalsuan, pencampuran, dan penipuan,” sambung nya. Indonesia menerapkan proses sertifikasi halal dengan prinsip zero tolerance. Prinsip tersebut membuat tidak adanya toleransi bahan haram dan najis meskipun 0.01% dalam satu produk. Maka itu, sangat penting penjagaan atas kehalalan pada rantai pasok melalui teknologi blockchain. “Teknologi blockchain memberikan alternatif. Semua pihak dapat menelusuri riwayat transaksi dan kehalalan produk dalam hitungan detik. Semua yang ada di sini bisa meng-input data. Cuman datanya itu nanti sifatnya konsensus,” ujar Adis. Adis memaparkan sebuah hasil penelitian terkait integrasi Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam mendeteksi suatu produk. Melalui integrasi tersebut, seseorang dapat dengan mudah mendeteksi kandungan zat dari produk pangan dan obat-obatan tanpa merusaknya. “Blockchain bisa diintegrasikan dengan AI, sehingga bisa lebih andal (sistemnya) dan mengurangi proses model-model penelitian yang ada di lapangan. Teknologi tersebut dimanfaatkan untuk mendeteksi setiap produk dalam rantai pasok halal. Bagaimana membuat semacam test pack itu yang bisa meneliti kadar babi, atau sensor semacam senter, senter itu bisa disenterkan di sini (suatu produk, red.), ada informasi yang muncul,” ungkap Adis. Adis menjelaskan, sebagai salah satu syarat ekspor atas suatu produk, mayoritas negara muslim mempersyaratkan sertifikat halal. Hal tersebut membuat BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melakukan Memorandum of Cooperation (MoC) terkait keberterimaan sertifikat halal dengan negara lain. Akhir-akhir ini, BPJPH telah mencapai kesepakatan keberterimaan dengan Iran (23 Mei 2023) dan Malaysia (8 Juni 2023). Kesepakatan tersebut mempermudah pemasaran produk Indonesia ke luar negeri. Begitupun sebaliknya, produk luar negeri juga dapat mudah masuk ke Indonesia sehingga BPJPH perlu melakukan penilaian atas produk halal impor tersebut. “Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi para pelaku usaha lokal atas produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (har)

Read More

Sebanyak 39 Narapidana Anak Menerima Remisi

Batam — 1miliarsantri.net : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka. Kanwil KemenhumHAM) Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam mengatakan, sebanyak 39 narapidana anak di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional 2023, dan tiga orang di antaranya langsung bebas. “Ada 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2023. Ada 36 orang anak mendapatkan remisi dan masih menjalani sisa pidana, sedangkan tiga napi anak langsung bebas,” terang Saffar Muhammad Godam kepada media di Batam, Ahad (23/07/2023). Dia menjelaskan, 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi itu tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam dan Rutan kelas I Tanjungpinang. Tiga orang narapidana anak yang langsung bebas terdapat di LPKA Batam. “Jadi, rinciannya, ada 34 orang di LPKA Batam, kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 29 anakdan remisi 2 bulan ada lima anak. Untuk di Rutan Tanjungpinang ada dua anakyang mendapatkan remisi 1 bulan. Untuk tiga anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini, ada di LPKA Kelas II Batam,” imbuhnya. Ia menyebutkan, rata-rata anak binaan yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh kasus pencurian sepeda motor. Ia berharap pemberian remisi ini sebagai upaya kehadiran negara dalam mengendapkan masa depan anak. Menurut dia, pemberian remisi kepada narapidana anak itu telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Mereka telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan dan belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari kepala keluarga yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun. Selain itu, pemberian remisi itu sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-955 tanggal 6 Juni 2023. “Pemberian remisi ini sebagai upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama masa binaan,” pungkasnya. (han)

Read More

Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Pernikahan Beda Agama

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ramai nya pemberitaan perkawinan beda agama, membuat Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE MA) Nomor 2 Tahun 2023. SE MA ini meminta pengadilan untuk tidak mengabulkan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama. Keberadaan SE MA ini sekadar hukum semu (beleidsregel) yang tidak menciptakan norma baru. Meskipun demikian, SE MA ini menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “SE MA hanya menegaskan tentang keberadaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SE MA bertujuan supremasi atas norma di UU Perkawinan. “SE posisinya bukan dalam rangka menegasikan norma dalam UU, tapi sebaliknya, menguatkan atas norma yang terdapat dalam UU. Hakikatnya, tidak ada norma baru di SE MA,” terang Prof Ahmad Tholabi Kharlie, pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Minggu (23/7/2023). Prof Tholabi menambahkan, walaupun SE MA ini memperkuat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi fakta lain menunjukkan adanya ihwal perkawinan beda agama yang diatur dalam Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya di penjelasan norma tersebut. Hal demikian, menurutnya, membuat keputusan pengadilan bisa saja berbeda dengan SE MA itu. “Secara praksis bisa saja menyimpang dari SE,” kata Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu. Sebab, lanjut Tholabi, hal tersebut masuk dalam wilayah penafsiran hukum. Demikian ini, menurutnya, berarti terkait independensi hakim. “Sejauh tidak melanggar hukum acara, maka putusan hakim tidak bisa diintervensi, termasuk oleh edaran tersebut. Ini sangat mungkin terjadi,” katanya. Oleh karena itu, ia menyampaikan perlu harmonisasi antarnorma dalam dua UU yang tampak bertentangan itu. Harmonisasi antarnorma penting dilakukan, karena secara faktual, satu sisi UU Perkawinan tidak memberi ruang perkawinan beda agama, namun di sisi yang lain, UU Adminduk mengisyaratkan terdapat ruang soal itu, khususnya di penjelasan Pasal 35 huruf (a) UU No 23/2006. “Situasi inilah yang harus diharmonisasikan, jangan tabrakan antarnorma,” katanya. Namun, muncul pertanyaan lanjutannya, siapa mengikuti siapa? UU Adminduk mengikuti UU Perkawinan atau sebaliknya? Menurutnya, jawabannya, jika terkait dengan urusan perkawinan, tentu rezim perkawinan yang diterapkan. “UU Adminduk tentu mengikuti frame UU Perkawinan. Jangan sampai Adminduk lompat pagar di luar urusan administrasi. Mekanisme harmonisasi dengan melakukan perubahan oleh DPR dan Pemerintah terhadap UU Adminduk khususnya di penjelasan Pasal 35 huruf (a) UU Adminduk,” pungkasnya. (rid)

Read More

Khofifah Ajak 1.600 Kepala Sekolah se Jatim Untuk Tanda Tangani Pakta Integritas Terkait Sumbangan Sekolah

Surabaya — 1miliarsantri.net : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak kepala sekolah maupun komite sekolah melaksanakan tugas sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016. Terutama untuk menghindarkan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Khofifah menghadirkan dan mengajak 1.600 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri se Jawa timur menandatangani pakta integritas. Para Kepala sekolah tersebut diajak untuk memiliki komitmen yang sama. “Permendikbud 75/2016 memberikan ruang bagi peran serta masyarakat termasuk komite sekolah untuk memberikan support pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Misalnya ekstrakulikuler, olimpiade, atau kegiatan lain yang menyangkut peningkatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” terang Khofifah. Khofifah menambahkan, biasanya untuk memberi support itu, ada penarikan sumbangan atau bantuan yang dilakukan oleh komite. Maka pihaknya tekankan jika ada pungutan sumbangan maupun bantuan harus betul-betul atas dasar keputusan rapat dan dilakukan secara sukarela. Dngan adanya pakta integritas ini, semua harus sepaham bahwa pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu. “Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan Akuntabel dan Kredibel,” tandas Khofifah. Tidak hanya itu, Khofifah juga menegaskan bahwa setiap proses perencanaan program yang dilakukan oleh komite tujuannya harus jelas tujuan dan peruntukannya. Serta harus ada sistem pengawasan berupa berita acara yang dicatatkan pada saat rapat komite. “Berita acara ini menjadi penting. Berita acara juga ditandatangani para anggota rapat dan kemudian dilaporkan pada kepala sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya. Khofifah berharap, dengan penandatanganan pakta integritas maka capaian prestasi pendidikan yang diterima Jawa Timur juga diikuti tata kelola yang sangat baik pula. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh komite sekolah yang telah menunjukkan kegotongroyongan dalam membantu para siswa menjalankan proses belajarnya di sekolah. “Kami berterima kasih apa yang tadi sudah disampaikan oleh Ketua Komite SMAN 5 Surabaya bahwa ada suasana kegotongroyongan, suasana untuk saling membantu agar anak-anak kita tetap bisa memperoleh pendidikan dengan baik,” ucapnya. Selain itu, Gubernur Khofifah menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas antara Ka. Disdik Prov. Jatim dengan 24 orang Kacabdin Disdik Prov. Jatim dan sejumlah perwakilan kepala sekolah dengan komite sekolah dari beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur. Irjen Kemendikbud RI Chatarina Muliana Girsang secara Virtual menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMA/SMK dan SLB serta Kacabdin Pendidikan Jatim Tahun 2023 adalah bentuk komitmen tinggi seluruh jajaran Pemprov bersama komite sekolah yang didalamnya berasal dari unsur orang tua dan masyarakat. Ia berpesan, untuk mewujudkan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang berkualitas maka dukungan dari masyarakat dalam hal ini komite sekolah menjadi penting. Namun, seluruh ikhtiar ini harus didasarkan pada perencanaan program yang transparan, akuntabel, serta bebas dari perilaku korups. “Panandatangan pakta integritas ini merupakan penguatan ikhtiar untuk mencapai tujuan tersebut. Peran serta masyarakat termasuk peran serta pendidikan swasta tetap harus ditumbuhkan secara proporsional,” pungkasnya. (har)

Read More

Gus Dur Pernah Memprediksi Perjalanan Al Zaytun berikut Berbagai Macam Kesalahan Yang Dilakukan

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, kini sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri atas kontroversi yang sering disampaikan hingga berakibat menyalahi hukum dengan azas pelaporan dugaan penodaan agama. Kasus Panji Gumilang rupa-rupanya sudah pernah diprediksi oleh Mantan Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gusdur, pada 17 tahun lalu atau pada tahun 2006. Saat itu Gusdur sudah memprediksi apa yang akan terjadi pada Ponpes Al Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang. Ternyata, di tahun 2023, prediksi Gusdur ini terbukti. Pada tahun 2006 lalu, Gusdur pernah melakukan wawancara dengan tim repoter NII Crisis Center (NCC), didampingi putrinya, Yeni Wahid dan Sulaiman (Sekretaris pribadinya). Pada saat itu, Gusdur ditanya oleh reporter mengenai kapan dirinya akan membongkar kebobrokan Ponpes Al Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang. “Tunggu saja tanggal mainnya, mereka sendiri kok yang akan menggali kuburannya sendiri,” ujar Gusdur kala itu. Kemudian, pada kesempatan wawancara tersebut, Gusdur juga mengungkapkan, bahwa Karni Ilyas memberikan bocoran kepadanya untuk bongkar-bongkaran soal baiat ala Negara Islam Indonesia (NII) di Ponpes Al Zaytun Indramayu. “Inikan jelas-jelas makar. Kok ada Negara dalam Negara dibiarkan,” tegas Gus Dur. Pada 17 tahun yang lalu, Gusdur berucap bahwa saat itu Ponpes Al Zaytun Indramayu sedang mengalami kepanikan yang luar biasa, dan sibuk untuk menyelamatkan diri. “Intinya sekarang ini seluruh jajaran Zaytun sedang panik dan super sibuk bagaimana menyelamatkan diri. Ini harus kita lawan bersama, apa artinya saya sendirian,” lanjut Gus Dur. Terkait banyaknya orang yang menyerang Ponpes Al Zaytun Indramayu kala itu, Gusdur mengatakan, bahwa sebenarnya orang-orang itu kurang kritis, ditengah orang yang buta dan membuta. “Tapi masih baguslah mereka masih mau mengkritisi Zaytun. Zaytun itu bukan sekedar isu sesat, Zaytun itu musuh kemanusiaan, musuh bersama kita semua. Ia bagai mesin penghancur masa depan anak bangsa, zaytun itu alat iblis untuk merusak tatanan masyarakat,” jelas Gus Dur. Gus Dur memberikan gambaran ketika anak-anak mahasiswa disuruh menipu orangtuanya sendiri katanya teknis, Gus Dur menidung itu adalah penipuan dan kesesatan karena mengajarkan anak menjadi penipu. “Teknis Mbahmu, nipu yah nipu. Kalo ada orang masih percaya dengan gombalannya Zaytun, orang tersebut pasti orang munafiq. Kalau ada orangtua yang belain Zaytun yah orang tua yang durhaka dan gak punya hati nurani,” ungkap Gus Dur. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, fakta demi fakta tentang Ponpes Al Zaytun Indramayu mulai terungkap dan apa yang pernah disampaikan oleh mantan Presiden Republik Indonesia, Almarhum KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur benar-benar terbukti. Menurut Gusdur, pesantren pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau yang biasa disapa Panji Gumilang ini, terdapat trafficking atau perdagangan manusia yang berkedok Negara Islam Indonesia (NII). “Inikan trafficking atas nama NII. Apa itu gak jahat? Apapun alasannya untuk perjuangan, kondisi darurat,” ungkapnya dikutip dari berbagai sumber saat melakukan wawancara dengan tim repoter NII Crisis Center (NCC). Yang dimaksud trafficking berkedok NII oleh Gusdur sangat beralasan. Pasalnya, di Ponpes Al Zaytun Indramayu orang-orang disuruh bekerja secara rodi layaknya Romusha, yang diterapkan oleh militer Jepang. “Kalian bisa lihat sendiri itu di Zaytun, orang dibuat kerja rodi kaya Romusha. Tenaganya diperas, istri dan anaknya dipisahkan. Gak digaji sepantasnya, jangankan berharap UMR dan ada Jamsostek. Itu bisa-bisa tipu mereka aja,” paparnya. Lalu, Gusdur pun membandingkan Panji Gumilang dengan apa yang dilakukan PKI, Hitler, dan Zionis Yahudi. Gusdur menilai, sosok Panji Gumilang sangat jahat, karena tidak menyayangi dan membela anak buahnya sama sekali. “PKI, Hitler, dan Zionis Yahudi sekalipun yang dibilang masyarakat itu jahat, mereka sangat sayang dan membela anak buahnya. Apa Imam Kartosuwiryo rela jamaahnya diperas begitu?! saya yakin ia marah dan terluka,” jelasnya. Lalu, saat disinggung mengenai usaha Gusdur terhadap Ponpes Al Zaytun Indramayu, Gusdur menegaskan, apakah dirinya harus berkoar-koar berteriak untuk menghancurkan Ponpes Al Zaytun Indramayu. “Anda gak tahu! Apa saya harus teriak-teriak hancurkan Zaytun, fatwakan NII SESAT!. Dulu yang kasih anak-anak itu temuan MUI, saya diberi tahu Kyai Sahal Mahfudz,” terangnya. “Yah dibongkarlah sama anak-anak itu. Saya yang perintahkan Chaidar dan kawan-kawan untuk maju gugat,” katanya lagi. Gusdur mengaku, dirinya memang diminta oleh para Kyai untuk bicara soal Ponpes Al Zaytun Indramayu. Namun, pada saat itu Gusdur mengatakan, tunggu saja tanggal mainnya, dimana Gusdur akan melakukan tindakan. “Saya bilang nanti tunggu saja tanggal mainnya, Abu Toto itu tahu kok kalo ia sekarang tinggal menghitung hari,” lanjutnya lagi. Lantas, ketika ditanya tentang prediksinya tentang Ponpes Al Zaytun Indramayu, Gusdur mengaku, bahwa dirinya mempunyai muslim di RepublikaN. Lalu, Gusdur pun bercerita banyak tentang ramai-ramai umat NII KW9 berduyun-duyun jadi Tim Sukses di RepublikaN. “Abu Toto itu lagi panen duit. Habis dapat dari Wiranto, balik kanan ke JK. Sekarang ke RepublikaN. Umatnya itu kaya sapi yang tercocok hidungnya, kaya bebek ngekor Mas’ulnya,” urai Gus Dur. Sebelumnya, Gusdur juga pernah memprediksi tentang masa depan Ponpes Al Zaytun Indramayu. Prediksi ini dilakukannya jauh sebelum Ponpes Al Zaytun Indramayu terkenal, dan mengundang kontroversi seperti yang terjadi sekarang ini. Dikutip dari hasil wawancara yang dilakukan Gusdur dengan tim repoter NII Crisis Center (NCC), Gusdur mengungkapkan, bahwa Ponpes Al Zaytun Indramayu ini sebenarnya milik mantan Presiden RI, Soeharto. Menurut Gusdur, Soeharto pada zaman dulu mempunyai obsesi At tien dan Al Zaytun. Soeharto juga sangat paham dengan apa yang dilakukan Abdusaalam Rasyidi Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu. “Pak Harto tahu semua yang dikerjakan si Panji Gumilang. Wong Abu Toto itu binaan ‘anak emasnya’ Ali Moertopo,” sebutnya. Gusdur juga mengungkapkan, bahwa Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut sebenarnya merupakan proyek mercusuar. Kendati demikian, keberadaan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini sebenarnya tidak ada manfaatnya sama sekali terhadap bangsa Indonesia. “Itu proyek mercusuar yang gak ada manfaatnya untuk bangsa,” lanjutnya. Gusdur juga menyampaikan, bahwa Soeharto memiliki mimpi yang sangat besar terhadap Indonesia. Hanya saja, mimpi besarnya tersebut hingga saat ini tidak kesampaian. “Pak Harto itu punya mimpi, tapi gak kesampaean. Ia yang memerintahkan Sa’adilah Mursyid mengirim sapi tapos ke Zaytun ditahun 1999,” paparnya. Fakta mengejutkan juga terungkap dari Gusdur, dimana sebelum reformasi, Kopassus menjaga ketat Ponpes Al Zaytun Indramayu, yang terletak di Haur Geulis, Indramayu, Jawa Barat. Pada saat Ponpes Al Zaytun Indramayu berusia 10 tahun, Gusdur mengungkap, bahwa lulusan Ponpes Al Zaytun Indramayu tidak bisa apa-apa. “Saya dengar santrinya gak bisa…

Read More

MUI Apresiasi Keputusan MA Melarang Pernikahan Beda Agama

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Kiai Cholil menilai keputusan itu sebagai bentuk penghormatan pihak MA terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia. Keputusan yang dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. “Surat edara MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” kata Kiai CholilI, Kamis (20/07/2023). Kiai Cholil mengatakan, MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini. Hal itu mengingat adanya pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekelompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Oleh karena itu, (kita bisa) menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” ujar Kiai Cholil. Perjuangan MUI tersebut tidak hanya didorong ajaran normatif dalam agama, melainkan juga kandungan konstitusi juga melarang nikah beda agama. Konstitusi menghargai adanya entitas ajaran agama masing-masing dari campur aduk dan pembauran. Dengan demikian, larangan beda agama adalah bentuk orisinalitas menjaga kemurnian ajaran antaragama. “Berkenaan kita (MU) memperjuangkan untuk tidak sahkan beda agama karena dalam konstitusi kita itu mengakui entitas masing-masing (agama). Maka itu, keputusan MA harus dibarengi kesiapan masyarakat menghormati dan menerima perbedaan masing-masing sebagai kesepakatan bersama (al-mitsaw al-wathani).” pungkasnya. (rid)

Read More

Provinsi Jawa Tengah Raih Juara Umum MQKN 2023

Lamongan — 1miliarsantri.net : Perhelatan acara Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2023 telah selesai dilaksanakan di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur. Propinsi Jawa Tengah meraih Juara Umum dalam kegiatan tersebut. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani dalam siaran pers yang diterima 1miliarsantri.net, Senin malam (17/07/2023). Kafilah Provinsi Jawa Tengah berhasil menyabet Juara Umum MQKN 2023 dengan memboyong 40 predikat juara. Terdiri dari perolehan juara 1 sebanyak 21 piala, juara 2 sebanyak tiga piala, juara 3 sebanyak sembilan piala, dan juara harapan sebanyak tujuh piala. “Perlu kami laporkan, dewan hakim MQKN menetapkan juara umum MQKN 2023 adalah Provinsi Jawa Tengah. Disusul Jawa Timur di posisi kedua dan Jawa Barat di posisi ketiga,” jelas Ali Ramdhani. Secara berurut, peringkat 10 besar adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Utara, Aceh, Sumatra Barat, Yogyakarta, Riau, Lampung, dan Sumatra Selatan. Juara umum kafilah Ma’had Ali adalah kafilah Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang, Jawa Timur. Disusul berikutnya, Pesantren Al Munawaroh Kota Pekan Baru, Riau, dan juara ketiga Ma’had Ali Sengkang Wajo, Sulawesi Selatan. Ali juga melaporkan, berdasarkan rekapitulasi MQKN, terdapat tiga pesantren yang mendapat juara 1 terbanyak, yaitu Madrasah Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim; Pesantren Raudhatul Ulum, Pati, Jawa Tengah; dan Pesantren Darul Ulum, Amsilati Pati Jepara, Jateng. “Santri putra dan putri yang memperoleh juara satu masing-masing berjumlah 26 orang. “Ini menandakan antara ulama laki-laki dan perempuan sama-sama hebatnya,” sambung Ali. Hadir dalam malam penutupan MQKN 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, Pimpinan Ponpes Sunan Drajat Lamongan, para staf khusus dan staf ahli Menag, serta para kiai pimpinan pondok pesantren seluruh Indonesia. Saat membacakan sambutan, Menteri Agama, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan salah satu kekhasan pesantren yang tidak dimiliki oleh entitas pendidikan lainnya adalah tradisi keilmuannya yang kuat dan mengakar dari generasi ke generasi. “Tradisi keilmuan tersebut berupa pengajaran kitab kuning (turats) yang telah lama ada dan hingga kini bertahan di pesantren,” urai Menag. Melalui tradisi pembacaan dan pengkajian kitab kuning seperti itu, doktrin-doktrin dalam kitab kuning yang bersumber dan merujuk Alquran dan Sunnah sebagai sumber utama, menjadi ruh dan jiwa yang menggerakkan dan mengarahkan kehidupan pesantren. Ia juga mengharapkan perhelatan MQKN mampu memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam. Terutama yang bersumber dari kitab kuning. “Ini bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, serta terjalinnya silaturahmi antarpesantren seluruh Indonesia untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (ali)

Read More

Habib Nabiel : Momentum Tahun Baru Hijriah, Pemimpin Bangsa Harus Banyak Bertobat

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pimpinan Majelis Rasulullah SAW sekaligus Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Habib Nabiel Almusawa, mengajak setiap elemen bangsa menjadikan momentum tahun baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah untuk bermuhasabah dan melakukan perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pesan saya untuk para penguasa, hendaknya momentum hijrah ini digunakan untuk bertobat, Istighfar. Jangan sampai rakyat kita jadi ngga percaya dengan penguasa, ngga percaya dengan pemimpin. Kita disuruh taat kepada Ulil Amri, tetapi bukan yang korup, bukan yang mengkhianati rakyat, bukan yang menyebarkan fitnah, bukan yang seperti itu,” imbau Habib Nabiel kepada media di Jakarta, Selasa (18/07/2023). Ia berharap di tahun baru 1445 H, para pemimpin bangsa semakin mengayomi rakyat dan menjadi teladan yang baik bagi rakyat. Habib Nabiel juga mengajak umat Muslim di Tanah Air agar menjadikan momentum tahun baru Islam tidak hanya untuk memperbaiki dan meningkatkan sisi spiritual, namun juga memperbaiki diri dalam kehidupan berbangsa. Ia mengajak agar masyarakat menghormati jasa para pahlawan, yang sebagian besar dimotori oleh para ulama dan para habib, dalam memperjuangkan NKRI. Ia mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, justru sebaliknya setiap sila merupakan ajaran pokok dalam Islam. “Jadi saya ingin sampaikan bahwa pancasila Bhineka Tunggal Ika itu tidak ada masalah dengan islam. Oleh sebab itu masyarakat harusnya mensyukuri itu. Jadi jangan kemudian bikin Negara islam, NII, lalu ada aliran sesat akhirnya kemarin itu. Yang seperti itu ngga syukur namanya. (Pancasila) ini yang sudah disepakati oleh para pahlawan yang juga para ulama,” pungkasnya. (rid)

Read More

Sebanyak 9 Pelaku UMKM Kabupaten Biak, Terima Sertifikat Halal Dari Kementerian Agama

Biak — 1miliarsantri.net : Sebanyak sembilan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Biak Numfor, Papua, menerima sertifikat halal pangan olahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tahap pertama sertifikat halal produk UMKM diterima 22 sertifikat dan saat ini bertambah lagi sembilan sertifikat halal sehingga total 31 sertifikat halal produk MUI,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperibdag) Yubelius Usior kepada media di Biak, Senin (17/07/2023). Pemkab Biak Numfor melalui Disperindag mengajukan 65 penerbitan sertifikat halal produk UMKM Biak Numfor. Kadisperindag Usior mengatakan, jaminan produk halal menurut UU No. 33 Tahun 2014 sampai UU No. 39 Tahun 2021 di mana penyelenggaraan sertifikasi halal dilaksanakan pemerintah melalui BPJPH Kemenag Republik Indonesia. Sertifikasi halal pada produk olahan pangan UMKM Biak, menurut Kadisperindag Usior, perlu dilakukan karena dapat menjamin kepada masyarakat produk yang diproduksi pelaku usaha Biak benar-benar halal dan layak untuk dikonsumsi. Usior mengatakan, pemberian sertifikat halal sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat dan aturan. “Suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi standar proses sertifikasi halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria,” ujarnya. Syarat produk olahan pangan disebut halal, menurut Usior, yakni meliputi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. “Pemerintah daerah terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM guna mendapatkan sertifikat halal untuk semua jenis usaha yang diproduksi,” kata Usior. Berbagai produk UMKM Biak mendapat sertifikat halal di antaranya jenis kuliner, ekstrak sari jahe, sambal ikan julung, ikan asap, dan aneka kue. (mmi)

Read More