Sebanyak 39 Narapidana Anak Menerima Remisi
Batam — 1miliarsantri.net : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Ka. Kanwil KemenhumHAM) Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam mengatakan, sebanyak 39 narapidana anak di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional 2023, dan tiga orang di antaranya langsung bebas.
“Ada 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2023. Ada 36 orang anak mendapatkan remisi dan masih menjalani sisa pidana, sedangkan tiga napi anak langsung bebas,” terang Saffar Muhammad Godam kepada media di Batam, Ahad (23/07/2023).
Dia menjelaskan, 39 narapidana anak yang mendapatkan remisi itu tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam dan Rutan kelas I Tanjungpinang. Tiga orang narapidana anak yang langsung bebas terdapat di LPKA Batam.
“Jadi, rinciannya, ada 34 orang di LPKA Batam, kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 29 anakdan remisi 2 bulan ada lima anak. Untuk di Rutan Tanjungpinang ada dua anakyang mendapatkan remisi 1 bulan. Untuk tiga anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini, ada di LPKA Kelas II Batam,” imbuhnya.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


