Halal Corner Uji Lab Wine Nabidz dan Terdapat Kandungan 8,84 Persen Alkohol
Jakarta — 1miliarsantri.net : Produk jus anggur Nabidz, sempat viral usai mengklaim sebagai “Wine Halal”. Sertifikasi halal produk tersebut didapat melalui jalur Self Declare dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pelabelan “Wine Halal” murni dari pribadi Aditya, salah satu agen Nabidz. Self Declare adalah pernyataan status halal produk Usaha Kecil dan Menengah oleh pelaku usaha itu sendiri. Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati peredaran produk halal, Halal Corner menyebut jus anggur bermerk Nabidz adalah produk fermentasi yang tidak dapat dikategorikan sebagai produk bersertifikasi halal melalui jalur Self Declare. Sehingga berujung pemblokiran peredaran produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk menjawab pertanyaan dan kegelisahan masyarakat tentang kandungan alkohol pada produk Nabidz, tertanggal 27 Juli 2023, Halal Corner telah melaporkan secara resmi kepada BPJPH melalui surat elektronik mengenai kasus produk Nabidz. Terkait itu, Halal Corner pun melakukan uji laboratorium mandiri untuk mengetahui kandungan alkohol yang terdapat dalam produk Nabidz.

