Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Pernikahan Beda Agama

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ramai nya pemberitaan perkawinan beda agama, membuat Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE MA) Nomor 2 Tahun 2023. SE MA ini meminta pengadilan untuk tidak mengabulkan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama.

Keberadaan SE MA ini sekadar hukum semu (beleidsregel) yang tidak menciptakan norma baru. Meskipun demikian, SE MA ini menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“SE MA hanya menegaskan tentang keberadaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SE MA bertujuan supremasi atas norma di UU Perkawinan. “SE posisinya bukan dalam rangka menegasikan norma dalam UU, tapi sebaliknya, menguatkan atas norma yang terdapat dalam UU. Hakikatnya, tidak ada norma baru di SE MA,” terang Prof Ahmad Tholabi Kharlie, pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Minggu (23/7/2023).

Prof Tholabi menambahkan, walaupun SE MA ini memperkuat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi fakta lain menunjukkan adanya ihwal perkawinan beda agama yang diatur dalam Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya di penjelasan norma tersebut. Hal demikian, menurutnya, membuat keputusan pengadilan bisa saja berbeda dengan SE MA itu.

“Secara praksis bisa saja menyimpang dari SE,” kata Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sebab, lanjut Tholabi, hal tersebut masuk dalam wilayah penafsiran hukum. Demikian ini, menurutnya, berarti terkait independensi hakim.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca