Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Pernikahan Beda Agama

Dengarkan Artikel Ini

“Sejauh tidak melanggar hukum acara, maka putusan hakim tidak bisa diintervensi, termasuk oleh edaran tersebut. Ini sangat mungkin terjadi,” katanya.

Oleh karena itu, ia menyampaikan perlu harmonisasi antarnorma dalam dua UU yang tampak bertentangan itu. Harmonisasi antarnorma penting dilakukan, karena secara faktual, satu sisi UU Perkawinan tidak memberi ruang perkawinan beda agama, namun di sisi yang lain, UU Adminduk mengisyaratkan terdapat ruang soal itu, khususnya di penjelasan Pasal 35 huruf (a) UU No 23/2006.

“Situasi inilah yang harus diharmonisasikan, jangan tabrakan antarnorma,” katanya.

Namun, muncul pertanyaan lanjutannya, siapa mengikuti siapa? UU Adminduk mengikuti UU Perkawinan atau sebaliknya? Menurutnya, jawabannya, jika terkait dengan urusan perkawinan, tentu rezim perkawinan yang diterapkan.

“UU Adminduk tentu mengikuti frame UU Perkawinan. Jangan sampai Adminduk lompat pagar di luar urusan administrasi. Mekanisme harmonisasi dengan melakukan perubahan oleh DPR dan Pemerintah terhadap UU Adminduk khususnya di penjelasan Pasal 35 huruf (a) UU Adminduk,” pungkasnya. (rid)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca