Menag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Yang Melanggar

Jakarta — 1miliarsantri.net : Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jamaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji. “Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji. Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/6/2024). Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah. Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Read More

Jamaah Diharapkan Tidak Melakukan Perjalanan

Mekah — 1miliarsantri.net : Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan Surat Edaran kepada jamaah di Makkah maupun yang akan tiba untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota perhajian menjelang puncak haji. Edaran ini diterbitkan seiring dengan kebijakan Pemerintah Saudi yang semakin memperketat pemeriksaan di check point pintu masuk Kota Makkah. “Karenanya, demi keselamatan dan kenyamanan jamaah, PPIH melalui perangkat kloter, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan petugas lainnya mengimbau jamaah agar tidak keluar Kota Makkah sebelum puncak haji,” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, Jumat (07/06/2024). Ia menambahkan, jamaah yang melaksanakan ziarah ke luar kota perhajian dikhawatirkan akan mendapatkan kendala saat masuk kembali ke Kota Makkah karena pemeriksaan ketat di check point pintu masuk kota. Selain itu, lanjut Widi, ketika ke luar hotel atau ke Masjidil Haram, jamaah agar senantiasa membawa identitas pengenal berupa smart card, gelang identitas atau paspor, sehingga ketika ada pemeriksaan oleh aparat Saudi, dapat menunjukkan identitas lengkapnya, terutama ketika jamaah terpisah dari rombongan. “Mengingat cuaca panas, saat ke luar hotel, jamaah agar selalu mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa topi lebar, payung atau kaca mata hitam untuk menghindari sinar UV matahari, membawa air minum agar tidak dehidrasi,” ucap dia.

Read More

Pendirian Klinik Kesehatan Diharapkan Membantu Kesehatan Jamaah Haji

Madinah — 1miliarsantri.net : Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Ali Machzumi mengatakan ide awal pendirian klinik ini adalah pihaknya melihat adanya jamaah haji yang memerlukan perawatan darurat sementara lokasi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) cukup jauh dari penginapan jamaah haji. Karena itu, kata dia, Keberadaan Klinik Kesehatan Sektor ini sangat bermanfaat dan letaknya yang dekat dengan hotel jamaah haji menginap membuat klinik ini mudah diakses oleh jamaah haji. “Di Madinah ini (KKHI) cukup jauh ketika jamaah di Madinah membutuhkan kedaruratan awal itu dalam kondisi crowded di jalan raya cukup lama. Sehingga klinik ini sangat bermanfaat,” urainya. Di samping itu, kata dia, kehadiran klinik kesehatan ini juga diharapkan bisa mengurangi kepadatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Menurut Ali, sebenarnya ide pembentukan klinik ini sudah muncul sejak tahun lalu. Idenya klinik didirikan di setiap hotel. Meski begitu, dengan adanya klinik skala sektor ini dan kondisi hotel yang tidak terlalu berjauhan, bisa dimanfaatkan untuk melakukan perawatan pada jamaah yang membutuhkan. “Jamaah yang dalam kondisi sangat darurat bisa langsung ditangani di klinik satelit ini,” bebernya. Ali berharap klinik ini meski baru terwujud di akhir gelombang pertama, sudah bisa berjalan di gelombang kedua. “Sehingga lebih memberikan manfaat kepada jamaah haji kita di gelombang kedua nanti karena waktunya cukup panjang nanti gelombang kedua kloter-kloter juga lebih banyak daripada gelombang pertama,” harapnya.

Read More

Sebanyak 5850 Warga Aceh Terima Wakaf Habib Bugak Arsyi di Mekah

Mekah — 1miliarsantri.net : Sebanyak 5.850 warga Aceh menerima dana wakaf dari Baitul Asyi — lembaga yang mengelola dana wakaf Habib Bugak Asyi, seorang warga Arab yang pernah tinggal di Aceh pada era tahun 1.800-an. Warga Aceh yang menerima wakaf itu terdiri dari 4.716 jamaah haji asal Aceh, ditambah 1.134 tenaga musiman (temus) dan mahasiswa asal Aceh. Pembagian dana itu dilakukan usai salat Asar di Baitul Asyi Misfalah, Mekah (2/6/2024). Pembagian dana dibagi menjadi beberapa tahap. Untuk tahap awal, dibagi kepada jamaah kloter 2. Masing-masing jamaah mendapatkan 1.500 riyal atau Rp6,5 juta dan satu mushaf Al-Quran. Para warga aceh mengaku senang dan terharu menerima wakaf ini. Cut Halimatussadiah, 53, jamaah asal Bireuen, Aceh, misalnya, mengaku senang dan terharu mendapatkan wakaf dari nenek moyang mereka. Wakaf itu katanya akan digunakan untuk hal yang bermanfaat. “Terharu, senang, Alhamdulillah. Uangnya mau diwakafin lagi, berbagi ke orang lain,” ucapnya. Hal yang sama diungkapkan oleh Khalidin, jamaah kloter 2 asal Bireuen. Dia mengatakan menerima wakaf bersama ibunya juga. Hasil wakaf Alquran akan disumbangkan ke Masjidil Haram. “Saya sangat senang. Untuk mama bilang Al-Qurannya mau diwakafkan ke Masjidil Haram,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Pemerintah Aceh, Yusrizal mengatakan pemerintah Aceh sangat mendukung kegiatan ini. Dia berharap wakaf ini bisa menjadi contoh bagi warga Aceh lain untuk terus berbuat kebaikan. “Memotivasi kita sekalian untuk tetap berwakaf sekecil apapun dalam bentuk apapun,” ucap Yusrizal di lokasi pembagian wakaf. Yusrizal mengatakan, pemerintah Aceh awalnya mendata warganya yang akan pergi haji tahun ini. Data tersebut lalu dikirimkan ke nadzir atau pengelola wakaf. Setelah itu data tersebut akan diproses untuk pemberian wakaf yang dilakukan setiap setahun sekali setiap musim haji. “Setelah dilakukan pendataan, pemerintah Aceh akan memberikan kartu kepada para penerima wakaf sebelum mereka berangkat ke Mekah. Kartu tersebut harus dibawa untuk ditukarkan saat menerima wakaf. “Pembagian wakaf ini ada kartunya dari Pemerintah Aceh,” ucapnya.

Read More

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan sejumlah ketentuan, salah satunya adalah ketentuan zakat bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya. Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan teknologi digital berpotensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. “Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat”, kata Niam dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/6/2024). Adapun ketentuan wajib zakat bagi Youtuber atau para konten kreator sebagai berikut: a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah; b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun); d. jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab;

Read More

Aparat Keamanan Saudi Tangkap 37 Orang Jamaah Haji Indonesia Tanpa Dokumen Resmi

Makkah — 1miliarsantri.net : Aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap 37 orang jamaah asal Indonesia di Madinah. Sebab, mereka kedapatan menggunakan tanda identitas (ID card) dan gelang haji palsu, Sabtu (1/6/2024). Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambarie, mengimbau seluruh warga negara Indonesia yang sedang di Arab Saudi agar selalu taat pada aturan negara setempat. Dalam pelaksanaan ibadah haji pun, mereka diharapkan menggunakan visa haji yang resmi. Menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar sekali melakukan razia dan pemeriksaan di berbagai titik checkpoint. Hal itu dilakukan guna menjaring jamaah haji yang tanpa surat izin (tasreh). “Karena itu, marilah kita sama-sama pandai dan bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” terang Yusron saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Senin (3/6/2024) waktu Arab Saudi. Tasreh merupakan surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah. Surat tersebut bisa didapatkan oleh jamaah haji usai petugas bimbingan ibadah memprosesnya ke kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah. Yusron menuturkan, sebanyak 37 warga negara Indonesia tertangkap baru-baru ini tidak dapat menunjukkan tasreh. Mereka diketahui berasal dari Makassar. “Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar,” paparnya. Menurut dia, hingga berita ini ditulis 37 jamaah itu masih didampingi oleh tim KJRI. Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi. “Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu,” kata Yusron. Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi. Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap. “Hasil sementara mereka (37 WNI) dinyatakan bersalah dan prosesnya akan segera dilanjutkan untuk proses hukum selanjutnya. Tentu KJRI akan terus mendampingi untuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” jelas dia.

Read More

Bank Muamalat Lirik Pertumbuhan Tabungan Haji

Jakarta — 1miliarsantri.net : PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memacu pertumbuhan dana murah dengan menargetkan pertumbuhan tabungan haji sebesar 15% pada akhir tahun ini. SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan mengatakan, animo masyarakat untuk menabung haji di Bank Muamalat sangat tinggi. Hal tersebut terlihat dari total pendaftar baru selama tiga bulan pertama tahun ini yang meningkat sekitar 123% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Kami gencar memacu pertumbuhan tabungan haji tahun ini dengan melakukan peluncuran sejumlah variasi produk dan kerja sama baru. Melalui strategi tersebut kami optimistis tabungan haji dapat tumbuh 15% dibandingkan tahun lalu,” terang Dedy saat dikonfirmasi 1miliarsantri.net, Ahad (2/6/2024). Pionir bank syariah ini menyiapkan produk tabungan untuk perencanaan pendaftaran maupun pelunasan haji. Contohnya adalah tabungan dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, akan ada produk tabungan yang dipaketkan (bundling) dengan bancassurance. Kerja sama dengan lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi serta sebagai mitra aggregator akuisisi tabungan haji dengan paket yang menarik juga akan ditingkatkan. Tabungan iB Hijrah Haji di Bank Muamalat bisa dibuka secara daring melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN menggunakan fitur Buka Rekening. Selain itu, pembayaran setoran awal porsi haji juga bisa dilakukan dengan melakukan pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) melalui fitur Bank Haji di Muamalat DIN. Per Maret 2024 jumlah nasabah yang membuka RTJH melalui Muamalat DIN sudah lebih dari 8.000 orang.

Read More

Hewan Ternak yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal

Jakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII membahas mengenai hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak. Dari pembahasan tersebut, Ijtima Ulama VII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal. Ketua SC Ijtima Ulama se-Indonesia VIII Prof Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram. Selain itu, Prof Ni’am menyampaikan, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram. Lebih lanjut, tuturnya, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan. “Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024). Kegiatan Ijtima Ulama VIII berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Read More

Hasil Ijtima Ulama MUI: Salam Lintas Agama Mengandung Doa Haram Diucapkan Muslim

Jakarta — 1miliarsantri.net : Ijtima Ulama ke-VIII yang digelar Majelis Ulama memutuskan salam lintas agama tidak diperbolehkan. Sebab salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi dan moderasi. Ketua Steering Committee (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Karena dalam Islam, mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ubaidiah. “Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” terang Kiai Niam saat membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada akhir Mei 2024. Kiai Niam menerangkan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Sebab, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan moderasi beragama yang dibenarkan. “Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamualaikum atau salam nasional yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi,” tambah Kiai Niam. Kiai Niam yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, dalam prinsip hubungan antarumat beragama, Islam menghormati pemeluk agama lain dengan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya. Hal itu juga harus dengan prinsip-prinsip seperti toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan Alquran “lakum dinukum wa liyadin” yang artinya untukmu agamamu, dan untukku agamaku. Juga tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme). “Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai,” kata Kiai Niam yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Read More

Kemenag Hadirkan Aplikasi Kawal Haji

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama (Kemenag) merilis sebuah aplikasi baru “Kawal Haji”. Aplikasi ini dihadirkan untuk memudahkan akses jamaah dan masyarakat dalam menyampaikan beragam persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Kawal Haji hadir untuk menjadi kanal penghubung antar jamaah haji, petugas, keluarga, dan publik, serta stakeholder lainnya. Jamaah dapat melapor, saling bantu, berbagi info dan mengapresiasi,” terang Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo kepada 1miliarsantri.net, Kamis (30/5/2024) Dia menambahkan, ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenag terhadap proses keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Aplikasi ini didesain agar setiap jamaah, keluarga, dan juga petugas bisa saling bantu jika ada persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan haji, khususnya yang dialami jamaah. Menurut Wibowo, aplikasi ini hadir dengan dua fitur utama. Pertama, pelaporan jamaah, khususnya berkenaan dengan layanan konsumsi, akomodasi, transportasi, termasuk jika ada jemaah terpisah dari rombongan, atau lupa arah pulang ke penginapan. Kedua, deteksi lokasi dan pergerakan jamaah untuk memudahkan proses pencarian jika ada jamaah yang tersesat. “Saat ini Kawal Haji fokus ke penyelesaian masalah utama, yaitu kanal komunikasi pelaporan. Halaman beranda dari Kawal Haji akan melampirkan daftar laporan, dengan prioritas berdasarkan keterbaruan dan dukungan,” lanjut Wibowo. Aplikasi ini, kata Wibowo, semakin meneguhkan komitmen Kemenag dan menyempurnakan skema pelindungan jamaah haji di Tanah Suci. Selama ini, proses pelindungan jamaah dilakukan dan berjalan dengan baik melalui proses offline dengan menempatkan petugas di sejumlah titik strategis. Sehingga, memudahkan jamaah saat membutuhkan bantuan. Kemudahan akses layanan informasi juga disiapkan dalam bentuk WA Center serta kanal aduan melalui Pusaka SuperApps. “Alhamdulillah layanan langsung kepada jamaah di lapangan, berjalan dengan baik. Petugas siaga membantu jamaah di sektor hotel maupun di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aplikasi Kawal Haji ini semakin memperkaya alternatif bagi jemaah saat akan menyampaikan beragam persoalan yang dialami atau menjadi saluran apresiasi saat jamaah ingin menyampaikan hal itu kepada petugas,” sambungnya. Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi menjelaskan, ada sejumlah manfaat dari kehadiran Kawal Haji. Bagi jamaah, aplikasi ini bisa menjadi sarana melaporkan permasalahan konsumsi, akomodasi, transportasi, dan jemaah tersesat atau terpisah dari rombongan. Laporan dipantau dan ditindaklanjuti petugas. “Jamaah lain juga dapat ikut membantu dan meresponsnya melalui aplikasi ini,” sebut Hasan Affandi. Manfaat kedua, jamaah dapat berbagi informasi seputar situasi dan kondisi di Tanah Suci. Misalnya, situasi kepadatan jamaah di Masjidil Haram, serta pergerakan jamaah dari Arafah, Muzdalifah dan Mina. Selain itu, Kawal Haji juga bisa memantau lokasi dan pergerakan jamaah secara sistem. “Ini akan sangat bermanfaat untuk melacak jika ada kasus jamaah yang hilang atau tersesat. Syaratnya jamaah mengaktifkan fitur location sehingga dapat terlacak posisi terakhir,” ujar Hasan, panggilan akrabnya. Manfaat lainnya, jamaah dapat membantu permasalahan yang dialami jamaah lain. “Jamaah juga dapat mengapresiasi pekerjaan petugas atau bantuan jamaah lain,” sebutnya. Kawal Haji juga bermanfaat bagi petugas haji. Menurut Kepala Tim TSI Irfan Sembiring, Kawal Haji bisa menjadi sarana petugas untuk mendapat update situasi dan kondisi jamaah langsung dari tangan pertama. Cepat dan akurat. Aplikasi ini juga bisa menggali laporan langsung dari jemaah.

Read More