Mahalnya Pendidikan Tinggi di Indonesia Menjadi Perbincangan Hangat
Jakarta — 1miliarsantri.net : Mahalnya pendidikan tinggi di Indonesia hangat jadi perbincangan belakangan. Sepanjang ribuan tahun peradaban Islam, hal tersebut tak pernah menjadi persoalan. Alih-alih membayar mahal untuk berkuliah, para ilmuwan, pengajar, dan pelajar justru diupah dan diberi fasilitas hidup. Bagaimana hal itu bisa dilakukan?
Toru Miura, peneliti dari The Oriental Library and Ochanomizu University di Tokyo, Jepang menilai, jawabannya adalah sistem wakaf. Secara garis besar, wakaf adalah semacam pengalihan permanen harta seseorang baik yang diam maupun bergerak untuk keperluan umum. Bentuknya bisa berupa bangunan, tanah, juga belakangan uang dan aset produktif.
Meskipun terdapat riwayat bahwa Khalifah Umar bin Khattab yang memulai mendirikan badan wakaf atas saran Rasulullah SAW, baru pada abad kesembilan sistem hukum yang mendasari wakaf dikembangkan.
Pada abad itu, tepatnya pada 850-an Masehi, sebuah masjid yang kelak menjadi universitas tertua di dunia menurut UNESCO didirikan menggunakan skema wakaf dari Fatimah al-Fihri, putri seorang saudagar kaya di Fez, Maroko. Fatimah mewakafkan masjid yang dinamai al-Qarawiyyin tersebut sekaligus mendanai pembelajaran di sana hingga jenjang pendidikan tinggi.
Sementara pada abad ke-11, Niẓām al-Mulk, wazir Kesultanan Seljuk, mendirikan Madrasah Niẓāmiyya di Baghdad. Berbeda dengan perluasan maknanya di Indonesia, “madrasah” pada masa itu adalah lembaga pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan dasar lebih sering disebut “kuttab”. Menurut Toru Miura, semua profesor, khatib, dan penghafal Alquran ditunjuk dan gajinya dibayarkan dari dana wakaf.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


