PBNU Instruksikan Tarik Semua Buku Ke NU-an Jilid 1

Jakarta — 1miliarsantri.net : Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memerintahkan penarikan Buku Pelajaran Ahlussunnah Waljamaah “Ke-NU-an” Jilid I untuk Kelas 2 yang diterbitkan RMI PCNU Kabupaten Tegal. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 635/PP/SU/LPM-NU/VII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PBNU H Muhammad Ali Ramdhani dan H Harianto Oghie pada Ahad (28/7/2024). Hal itu ditujukan Satuan Pendidikan Ma’arif NU beserta Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU di tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Indonesia. Instruksi itu merupakan langkah tindak lanjut Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 27-28 Juli 2024 di Jakarta, berkaitan dengan beredarnya buku tersebut. Penarikan itu dilakukan mengingat adanya distorsi sejarah pendirian Nahdlatul Ulama. Karenanya, upaya itu dilakukan sebagai ikhtiar menghindarkan beredarnya pemahaman yang keliru dan salah paham di tengah- tengah santri dan siswa-siswi Ma’arif NU. Oleh karena itu, LP Ma’arif NU PBNU menginstruksikan tujuh hal melalui surat sebagaimana dimaksud di atas berikut Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf meminta LP Ma’arif PBNU dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU untuk meneliti adanya laporan tersebut secara menyeluruh. “PBNU memerintahkan kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) atau asosiasi pesantren-pesantren untuk melakukan penelitian menyeluruh terhadap laporan adanya upaya penyimpangan atau membuat narasi yang menyimpang tentang sejarah berdirinya NU,” tutup Gus Yahya. (rid) Baca juga :

Read More

MUI : Haram Hukum nya Memakai Dana Bipih

Jakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain. Merespons hal itu, anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf menegaskan BPKH selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jamaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH. “BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014,” terang Amri di Jakarta, Selasa (7/8/2024). Pihaknya mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir. Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI, sambil tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jamaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR. “BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing,” lanjut Amri Yusuf. Sebelumnya, MUI menerbirkan fatwa haram terkait dana investasi haji. MUI mengharamkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain. “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram,” dikutip dari buku ‘Konsensus Ulama Fatwa’ yang diterbitkan MUI. (wink) Baca juga :

Read More

Fatwa MUI Boikot Produk Afiliasi Israel Dinilai Berhasil

Jakarta — 1miliarsantri.net : Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH Arif Fahrudin mengungkapkan sejumlah data terkait aksi boikot terhadap produk-produk afiliasi Israel dalam Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar Komisi Ukhuwah MUI di Jakarta Barat, Rabu (31/7/2024) lalu. Menurutnya, aksi boikot yang telah dilakukan masyarakat Indonesia efektif. “Berdasarkan data, kita bisa melihat boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel,” terang Kiai Arif kepada 1miliarsantri.net, Senin (5/8/2024). Hasi survei lembaga riset pemasaran Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei-15 Juni 2024 menyebutkan bahwa sales value 156 dari 206 brand yang diyakini terafiliasi Israel menurun, sebaliknya manufaktur dalam negeri justru meningkat. Total jumlah produk terjual (sales quantity) dari 206 merek terafiliasi Israel di Indonesia merosot tiga persen dibanding dua pekan sebelumnya, dan dari 6.884.802 jumlah produk terjual, turun ke angka 6.673.745 produk. MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 83 Tahun 2023, yang kemudian disusul dengab Fatwa No. 14/Ijtima’ulama/VIII/2023. Dalam fatwa ini, MUI mengimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan memboikot produk Israel. Menurut Kiai Arif, fatwa MUI terbaru tersebut telah berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri. Berlanjutnya boikot produk terafiliasi Israel diharapkan akan menghasilkan efek yang lebih besar, apabila diiringi dengan penguatan produk nasional, yang bisa dilihat dengan peningkatan penjualan. Menurutnya, penguatan produk nasional akan memiliki banyak efek positif, karena meningkatnya konsumsi produk lokal akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri, seiring juga dengan meningkatnya daya saing produk Indonesia di pasar internasional. “Ini artinya, konsumen dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi,” sambung Kiai Arif. Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, tambah dia, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia, di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing. “Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” tegasnya sambil mengingatkan bahwa konsumen Muslim harus mewaspadai manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang masih berusaha kuat membelokkan persepsi publik dengan berbagai cara, termasuk melakukan kampanye hitam atas produk lokal untuk mematahkan efektivitas gerakan boikot. Tidak hanya memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, menurut Kiai Arif, masyarakat Indonesia hendaknya juga memboikot produk atau perusahaan multinasional asal Prancis. Pasalnya, Prancis telah mengabaikan hak asasi manusia, termasuk hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya dengan benar. Seperti diketahui, pada September tahun lalu, Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera, mengonfirmasi hijab dilarang untuk semua tim Prancis di Olimpiade yang sedang berlangsung sekarang, di bawah prinsip-prinsip sekularisme Prancis, yakni laicite. Kebijakan tersebut dikritik oleh Kantor HAM PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC). Sebelumnya, pada 2012, atlet sepakbola wanita Prancis juga dilarang memakai jilbab saat bertanding, perempuan juga dilarang memakai jilbab di sekolah sejak 2004. Tapi, masih membolehkan untuk umat lain pemakaian kalung salib, bintang David, dan tangan Fatima dan larangan niqab di tempat umum pada 2010. Prancis pun dikenal dengan sikapnya yang keras bahkan cenderung Islamofobia terhadap warga Muslim, seperti membiarkan penghinaan dengan karikatur yang mengejek Nabi Muhammad dengan dalih “kebebasan berekspresi”. Dikaitkan dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang Muslim, menurut Kiai Arif, maka boikot juga bisa ditujukan ke perusahaan multinasional Prancis yang beroperasi dan meraup profit besar dari sekitar 270 juta rakyat Indonesia. “Pelarangan-pelarangan hak asasi seperti itu kan mengurangi hak asasi manusia yang sangat mendasar. Dan itu tidak boleh dilakukan. Maka dari itu, kalau sampai ada perusahaan yang jelas-jelas berasal dari kawasan atau negara manapun yang terlihat jelas melakukan pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran hak dasar beragama, ya kita harus bersikap,” ungkap Kiai Arif. Artinya, kata dia, masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan produk-produk lain yang bukan berasal dari negara yang Islamofobia. “Kenapa kita harus menjadi makmum kepada perusahaan yang berasal di negara yang Islamopobia? PBB sendiri sudah jelas, tegas, untuk melarang Islamopobia kan?” bebernya. Saat ditanya soal perusahaan multinasional asal Perancis yang saat ini beroperasi di Indonesia, Kiai Arif tidak menjawabnya secara gamblang. Dia hanya menyebutkan inisial perusahaannya. “Ya, yang sudah sangat jelas itu nanti bisa kita lihat lagi perusahaan-perusahaan yang dari sana. Oh iya, inisialnya DN. Ini perusahaan ya. Pokoknya itu salah satunya ya,” lanjut Kiai Arif. Jika perusahaan tersebut juga terafiliasi dengan Israel, kata dia, maka sudah jelas umat Islam harus menolaknya. “Tolak, jelas itu. Sudah sangat jelas pandangan MUI dengan fatwa nomor 83 tahun 2023 itu dan juga fatwa keputusan Ijtima Ulama tahun nomor 14 bahwa menolak segala yang terafiliasi dengan Israel,” pungkasnya. (rid) Baca juga :

Read More

Peraturan Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan

Jakarta — 1miliarsantri.net : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan dalam Pasal 102 menghapus praktik sunat perempuan. Berikut bunyi Pasal 102: Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. Menghapus praktik sunat perempuan. b. Mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya. c. Mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan. d. Mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh. e. Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi. f. Memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu. Hukum Sunat Perempuan Dalam Islam Ulama kharismatik, Buya Yahya Zainul Maarif yang akrab disapa Buya Yahya dalam sebuah kajian di Channel Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan hukum khitan atau sunat bagi perempuan. “Hukum khitan dalam mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan. Pendapat pertama, bagi kaum laki-laki dan perempuan wajib khitan dalam mazhab Imam Syafi’i. Meskipun perempuan wajib khitan dalam pendapat pertama dalam mazhab Imam Syafi’i,” terangnya. Pendapat kedua dalam mazhab Imam Syafi’i, khitan wajib bagi kaum laki-laki. Sunnah bagi kaum perempuan. Pendapat ini yang banyak digunakan di Indonesia. “Artinya walaupun sunnah tetap dianjurkan. Kalau anda mengambil pendapat yang wajib maka khitan putri anda. Kalau anda mengambil pendapat yang sunnah maka terserah anda mau dikhitan atau tidak,” ucap Buya. Ada dalam mazhab Imam Malik, khitan laki-laki dan perempuan hanya kemuliaan sunnah. Laki-laki dikhitan hukumnya sunnah, tapi tetap mereka khitan semua. Jadi jangan kemudian berkata mazhab Imam Malik tidak mau khitan. Dulu ada tokoh wanita dari Amerika yang melarang khitan perempuan ke mana-mana. Menurutnya khitan itu adalah penyiksaan dan lain sebagainya. Anda jangan ikut dia, anda punya Nabi Muhammad SAW. Khitan bagi perempuan adalah kemuliaan. Ada yang mengatakan wajib khitan, maka wajib melakukannya. Bagi yang mengatakan sunnah, maka melaksanakan khitan sebisa mungkin. Tapi yang perlu diperbaiki adalah cara mengkhitan perempuan. Ahli intan mengatakan ada wilayah tertentu yang diambil. Pada bagian perempuan hanya wilayah yang menonjol di bagian kelamin perempuan itu yang digesek saja, dilukai, itu bukan diambil. Karena kalau diambil bisa hilang syahwatnya. Sebab yang salah adalah mengambil sebanyak-banyaknya. “Para bidan dan dokter-dokter seharusnya sudah mengerti hal ini,” pungkasnya. (wink) Baca juga :

Read More

Anggota Pansus Haji DPR-RI bantah kaitan dengan PBNU

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kritik parlemen terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M tidak berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tertentu. Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR-RI, John Kennedy Azis. Menurut dia, pembentukan Pansus dilakukan untuk memperbaiki manajemen penyelenggaraan haji. Politikus Partai Golkar itu membantah adanya anggapan bahwa Pansus bertujuan “menyerang” Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Pansus dibentuk bermula dari pelaksanaan ibadah haji yang, menurut saya, carut-marut, ini adalah pembagian kuota haji yang melanggar undang-undang dan juga melanggar kesepakatan,” kata John Kennedy saat dikonfirmasi 1miliarsantri.net, Sabtu (3/8/2024). Dia menambahkan, mekanisme ibadah haji semestinya berjalan sesuai prosedur yang ada. Namun, penyelenggaraan haji pada tahun ini yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) justru semakin carut-marut. Di antara pelbagai persoalan yang disoroti Pansus ialah antrean jamaah hingga kualitas makanan saat di Tanah Suci. “Jangan orang baru antre empat tahun sudah bisa berangkat haji karena sesuatu. Sementara, orang yang antre belasan tahun bahkan puluhan tahun tidak berangkat. Jadi, itu yang harus kami rapikan. Jauh lebih penting saat ini memastikan Pansus bekerja untuk perbaikan pelayanan haji, daripada melayani pernyataan Ketum PBNU yang tidak jelas landasannya,” beber Kennedy. Pada Ahad (28/7/2024), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Pansus Angket Haji 2024. Menurut Gus Yahya, tidak ada alasan kuat untuk pembentukan pansus ini. Lebih lanjut, Ketum PBNU menduga bahwa keberadaan Pansus Angket Haji DPR-RI kini memiliki keterkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. Jadi, bukan sekadar menyoroti penyelenggaraan ibadah haji. (rid) Baca juga :

Read More

Lazismu Kucurkan Beasiswa Kader Rp3,5 Miliar untuk 400 Penerima

Yogyakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah dan Lazismu Pusat mengucurkan beasiswa kader senilai Rp3,5 miliar. Peluncuran program ini disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto melaunching Beasiswa Kader Muhammadiyah 2024, Jumat (2/8/2024) Agung menyebut beasiswa ini adalah bagian dari perhatian serius yang diberikan Muhammadiyah untuk kadernya. Total dana Beasiswa Kader 2024 ini sebesar Rp3,5 miliar dari Lazismu Pusat untuk 400 orang. Penjaringan dilakukan melalui dua skema yaitu untuk kader yang aktif di Ortom minimal tingkat daerah dan beasiswa kader mustadh’afin. Dari Rp 3,5 miliar tersebut akan dibagi untuk penerima beasiswa S1 sebanyak 250 orang dengan per orang akan mendapat Rp. 4 juta, dan S2 sebanyak 150 orang dengan masing-masing penerima beasiswa akan mendapatkan Rp. 5 juta. Agung berharap peluang beasiswa ini dimanfaatkan oleh kader untuk studi lanjut, sehingga kader memiliki kemampuan untuk bersaing di tengah kemajuan Muhammadiyah saat ini. Kemajuan tersebut membutuhkan kader yang lebih kompeten untuk mengisi pos-pos strategis di Muhammadiyah. “Misalnya untuk masuk menjadi dosen di universitas Muhammadiyah-’Aisyiyah minimal dibutuhkan magister. Dari tahap ini saja kader-kader kita yang sejak dini menjadi aktivis di Persyarikatan Muhammadiyah tidak memenuhi kriteria, karena tidak selesai atau belum menempuh jenjang pendidikan S2,” tuturnya. Beasiswa Kader 2024 dibuka mulai 29 Juli sampai dengan 5 Agustus 2024. Tidak hanya memperhatikan dari sisi kekaderannya, Beasiswa Kader juga memperhatikan potensi akademik, dan kemampuan finansial bagi kader yang sedang menempuh studi lanjut mulai D3/D4/S1 maupun S2. Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan Beasiswa Kader ini dibuka sebesar-besarnya bagi kader untuk membantu meringankan beban biaya, sehingga bisa melakukan studi lanjut. Sosok yang akrab disapa Gus Bah ini menyampaikan program ini didukung penuh oleh Lazismu. “Donasi infak, sedekah dan lain sebagainya yang dititipkan ke Lazismu, kita salurkan ke umat yang membutuhkan. Yang pada kali ini kita salurkan ke umat yang sedang berjuang fisabilillah, yang dalam hal ini adalah mahasiswa,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais pada kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada seluruh yang menyambut antusias dari program Beasiswa Kader ini. Rais menjelaskan, selama ini pihaknya telah banyak menerima pertanyaan terkait akses beasiswa. “Mudah-mudahan melalui peluncuran Beasiswa Kader Muhammadiyah ini bisa memenuhi dahaga, peluang, dan kesempatan yang jarang sekali diraih oleh kader kita di berbagai level,” paparnya. Beasiswa Kader Muhammadiyah ini merupakan concern bersama yang dibangun oleh PP Muhammadiyah, mengingat untuk menghadapi bonus demografi akan tidak mudah. Oleh karena itu, Muhammadiyah ingin membuka semakin banyak peluang bagi kader untuk semakin berkembang dan siap bersaing. (wink) Baca juga :

Read More

Berikut Hasil Rapat Pleno PBNU

Jakarta — 1miliarsantri.net : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah selesai mengadakan rapat pleno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Ahad (28/07/2027). Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan poin hasil pleno tersebut. Garis besar hasil pleno tersebut, antara lain sebagai berikut: Selain itu, Gus Yahya juga menyampaikan tentang perkembangan mutakhir dalam hubungan antara PKB dan PBNU. Ada beberapa prinsip hubungan NU dengan PKB, antara lain prinsip hubungan historis, prinsip hubungan irisan konstituensi, hubungan teologis, dan prinsip tradisi. Namun, Gus Yahya menegaskan prinsip dasar yang paling penting adalah bahwa hubungan PBNU dan PKB tidak dapat dianggap kongruen (sama). Ia menegaskan, warga NU yang menjadi konstituen PKB hanya berjumlah sekira 20%, sementara yang lainnya tersebar di berbagai partai politik. Hal ini yang melandasi bahwa PBNU harus memikirkan pula hubungan dengan partai politik lain dan tidak bisa hanya eksklusif untuk PKB. “Yang paling penting prinsipnya adalah begini bahwa NU ini tidak mungkin dianggap kongruen dengan PKB. NU dan PKB ini beda-beda, tidak bisa NU hanya untuk PKB saja,” pungkas Gus Yahya. (rid) Baca juga :

Read More

Konferensi Parlemen Indonesia-Pasifik Sepakati Komitmen dan Kerjasama Berkelanjutan

Jakarta — 1miliarsantri.net : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan perhelatan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) ke-2, 25-26 Juli 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta. Pertemuan yang diikuti 12 negara Pasifik tersebut berhasil mengadopsi Chair’s Summary atau Kesimpulan Keketuaan Indonesia. Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon, didaulat menyampaikan kesimpulan tersebut. “IPPP ini bertujuan untuk meningkatkan peran parlemen dalam membina kemitraan dan kerja sama antara Indonesia dan negara-negara Kepulauan Pasifik berdasarkan pada komitmen bersama meningkatkan konektivitas regional dan pembangunan inklusif untuk mengatasi tantangan regional dan global yang beraneka ragam dan belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Fadli saat membacakan pembukaan dokumen Summary tersebut. Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR 2014-2019 tersebut menyampaikan sejumlah hal strategis yang terangkum dalam Chair’s Summary, sebagai bentuk komitmen penuh institusi DPR dan parlemen-parlemen Kepulauan Pasifik dan penegasan kesamaan pandangan dalam melihat dinamika yang terjadi di Pasifik. Summary yang disepakati secara konsensus itu memuat sejumlah hal. Pertama, penegasan kembali komitmen meningkatkan konektivitas ekonomi, politik, dan sosial di kawasan, dengan visi menjadikan Pasifik sebagai kawasan terintegrasi, saling terhubung erat untuk mencapai kesejahteraan kolektif. Kedua, komitmen teguh menjaga perdamaian dan keamanan regional, membangun ketahanan, dan menciptakan kesejahteraan bagi semua berdasarkan prinsip saling percaya dan menghormati kedaulatan serta integritas teritorial setiap negara melalui trek diplomasi parlemen. Ketiga, penegasan cara pandang lautan samudera sebagai perekat, bukan pemisah, dengan menghormati keragaman budaya, peningkatan keterlibatan diplomatik dan politik sebagai elemen pemersatu dalam kerangka mempererat kerja sama dan saling pengertian yang lebih berkelanjutan. Keempat, menekankan perhatian bersama terhadap isu ketidakpastian ekonomi, dampak nyata perubahan iklim, degradasi laut, dan bencana alam, ancaman ketahanan pangan, dan keamanan maritim. Kelima, urgensi peningkatan kolaborasi, kemitraan, dan konektivitas berdasarkan prinsip-prinsip saling menghormati integritas dan kedaulatan teritorial untuk membangun landasan bagi perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan regional. Keenam, urgensi diplomasi parlemen untuk menciptakan masa depan yang lebih adil, tangguh, dan sejahtera bagi semua. Ketujuh, keprihatinan terhadap degradasi lingkungan laut, samudra, dan keanekaragaman hayati laut akibat sampah laut, polusi air, plastik, dan eksploitasi yang tidak berkelanjutan, yang semua tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan manusia, ketahanan pangan, kemajuan ekonomi, dan pembangunan inklusif. Kedelapan, urgensi interaksi yang lebih erat antara Indonesia dan negara-negara di Pasifik, khususnya melalui pertukaran di bidang pendidikan, sosial budaya, dan hubungan antarmasyarakat. Kesembilan, urgensi Kerja Sama Selatan-Selatan sebagai platform untuk meningkatkan konektivitas regional. Kesepuluh, urgensi mendorong pembangunan regional dalam mempercepat pencapaian SDGs yang inklusif melalui pemanfaatan sumber daya laut berkelanjutan dan ekonomi biru seperti di sektor perikanan dan akuakultur, konektivitas pelabuhan, energi terbarukan, mempromosikan produksi dan penggunaan pangan yang berkelanjutan, pariwisata bahari yang berkelanjutan, dan pemberdayaan perempuan dan pemuda di sektor maritim. Kesebelas, urgensi peningkatan kerja sama mengurangi dampak perubahan iklim, mengejar tindakan adaptasi iklim terutama untuk rehabilitasi lahan pesisir, perlindungan ekosistem laut, dan pemberdayaan masyarakat di Pasifik. Keduabelas, urgensi peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan, investasi, dan kemitraan bisnis, yang didukung peran penting teknologi komunikasi, infrastruktur digital, dan jaringan transportasi. Ketigabelas, forum berkomitmen memanfaatkan IPPP sebagai platform penting untuk keterlibatan regional dengan mengembangkan forum tersebut sebagai majelis parlemen Indonesia dan kawasan Pasifik. Hal lain ditegaskan Fadli adalah terkait komitmen DPR untuk memperkuat kerja sama dengan parlemen negara-negara Pasifik di bidang pengembangan kapasitas, perancangan undang-undang, inovasi teknologi di parlemen, pertukaran informasi, dan publikasi media yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran sekretariat parlemen. IPPP ke-2 merupakan kelanjutan Sidang IPPP pertama yang diselenggarakan pada Juli 2018. IPPP ke-2 ini diikuti delegasi Ketua Parlemen dan anggota Parlemen. (rid) Baca juga :

Read More

Muhammadiyah Akhirnya Menerima Tawaran Tambamg Pemerintah

Jakarta — 1miliarsantri.net : Persyarikatan yang didirikan KH Amad Dahlan ini, secara tegas dan tanpa keraguan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola Ijin Usaha Pertambangan(IUP) akhirnya tidak ada lagi kontroversi tentang iya atau tidaknya Muhammadiyah mengelola tambang yang ditawarkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Yogya, Ahad (28/7/2024). Unsur kehati hatian PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah memang dilakukan dengan menggelar rapat konsolidasi nasional dari 27-28 Juli di Universitas Aisiyah Muhammadiyah Yogya. Meskipun disertai unsur kehati hatian, namun di internal Muhammadiyah juga masih ada yang tidak sependapat. Ketidaksetujuan itu diwujudkan dalam demo di luar acara konsolidasi di Universitas Aisiyah Muhammadiyah. Anak anak muda Muhammadiyah menyindir dengan spanduk bertuliskan; NU-Muhammadiyah dibedakan dengan qunut, tetapi disatukan dengan tambang. Tapi, demo itu toh tidak bisa mengganggu keputusan PP Muhammadiyah yang sudah final menerima IUP dari pemerintah. Meskipun demo anak anak muda Muhammadiyah tidak merubah keputusan final penerimaan pengelolaan tambang, namun di level publik yang paham Muhammadiyah masih tetap mempertanyakan; Kenapa sih Muhammadiyah mau? Apa karena ditekan? Atau karena Muhammadiyah sudah tidak mau ribut atau berseberangan dengan pemerintah? Itulah letupan letupan pertanyaan dari pihak yang tidak sepaham. Dalam konferensi pers yang disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti menjelaskan Muhammadiyah mengungkap alasan menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Prof Mu’ti menyebut Muhammadiyah berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang. “Yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial,” katanya. Prof Mu’ti menambahkan penerimaan IUP itu juga disertai komitmen menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumberdaya insani yang handal dan berintegritas tinggi. Ia juga menuturkan keputusan menerima izin tambang diambil setelah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, dan majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah. PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dijelaskan, majelis konsolidasi nasional sudah sepakat mendukung dan memperkuat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang. Dengan keputusan tersebut, maka Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, yang sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menyatakan menerima. Pada awal Juni 2024, pemerintah memberikan ormas keagamaan kesempatan dapat izin tambang batu bara. Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan, untuk ormas ormas yang akan mengelola tambang akan dicarikan tempat yang bagus bagus. Ia juga menegaskan dilibatkannya ormas mengelola tambang agar ikut menjaga aset negara. (wink) Baca juga :

Read More

Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024 

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir Uji Kompetensi (Ikhtibar Tashfiyah atau Tahdid Mustawa) Calon Mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir 2024. Total ada lebih 1.500 calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada uji kompetensi tahun ini. Uji Kompetensi dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Markaz Syekh Zayed li Ta’lim al-Lughah al-‘Arabiyyah li Ghayr an-Nathigin Biha. Prosesnya difasilitasi oleh Markaz Al-Azhar Indonesia atau OIAA Indonesia. “Hari ini kami umumkan 1.562 peserta lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir 2024. Ada 20 orang sebagai calon penerima beasiswa Al-Azhar 2024/2025, dan 1.542 orang sebagai calon mahasiswa non beasiswa atau mandiri,” terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (29/7/2024). Berdasarkan pengumuman tersebut, lanjut Prof Abu Rokhmad, peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi berhak mendapatkan rekomendasi studi dari Kementerian Agama. Tujuannya, untuk memperlancar proses pengurusan dokumen pendaftaran ke Universitas Al-Azhar. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi merinci bahwa ada sejumlah tahapan lanjutan yang harus diikuti peserta. Bagi calon mahasiswa baru yang tidak memiliki ijazah muadalah (disetarakan dengan SLTA Al-Azhar), atau pernah memiliki ijazah muadalah namun berakhir masa berlakunya, atau memiliki ijazah sebelum TA 2020/2021, harus mengikuti: a) Program penyiapan kompetensi (i’dad ta’hili), yaitu kelas persiapan mengikuti uji kompetensi penyetaraan (muadalah) b) Ujian penyetaraan (ikhtibar muadalah), sebagai syarat mendaftar di Universitas Al-Azhar c) Uji kompetensi level bahasa Arab (placement test/tahdid mustawa) d) Matrikulasi bahasa berdasarkan hasil uji kompetensi level bahasa Arab “Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki ijazah muadalah yang masih berlaku, dapat langsung mengikuti uji kompetensi level bahasa Arab (placement test/tahdid mustawa) dan matrikulasi bahasa sesuai hasil uji kompetensi level bahasa Arab melalui Markaz Tatwir Taklimil at-Thullab Al- Wafidin wal Ajanib Al-Azhar, untuk selanjutnya akan diberikan rekomendasi studi dari Kementerian Agama Rl guna memperlancar proses pengurusan dokumen pendaftaran ke Universitas Al-Azhar,” paparnya. Tahap berikutnya adalah pemberkasan dan pendaftaran. Calon mahasiswa baru harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran di Universitas Al- Azhar. “Berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama RI dan Al-Azhar Al-Syarif untuk TA 2024/2025, pelaksanaan tahapan-tahapan selanjutnya bagi calon mahasiswa baru yang tercantum dalam pengumuman ini, diberikan tanggung jawabnya kepada Markaz Al-Azhar li Ta’lim al-Lughah al-‘Arabiyyah li Ghayr an- Nathiqin Biha/Markaz Al-Azhar Indonesia yang berada di bawah koordinasi Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia, dengan supervisi Kementerian Agama RI dan Al-Azhar Al-Syarif,” pungkasnya. (rid) Baca juga :

Read More