MUI : Haram Hukum nya Memakai Dana Bipih
Jakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.
Merespons hal itu, anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf menegaskan BPKH selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jamaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH.
“BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014,” terang Amri di Jakarta, Selasa (7/8/2024).
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


