Gebrakan Berani Amnesti Massal 2025 Dimulai: 1.178 Narapidana Dibebaskan Tahap Awal

Jakarta – 1miliarsantri.net : Pemerintah Indonesia resmi memulai program amnesti massal 2025 dengan membebaskan 1.178 narapidana pada tahap pertama, termasuk tahanan politik, warga lanjut usia, anak-anak, dan mereka yang dihukum atas dakwaan penistaan agama atau penghinaan presiden. Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar untuk membebaskan hingga 44.000 narapidana secara bertahap mulai 2025 hingga awal 2026. Menurut Kementerian Hukum Republik Indonesia, program Amnesti Massal ini bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memulihkan hak-hak sipil individu yang dianggap mengalami proses hukum tidak proporsional atau rentan kriminalisasi. Dirjen Pemasyarakatan Heni Yuwono menegaskan, pembebasan ini bukan tanpa syarat. “Ada proses evaluasi ketat dari tim lintas lembaga untuk menilai status kasus, kondisi tahanan, dan risiko terhadap masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, 6 Agustus 2025. Dari total 1.178 narapidana yang dibebaskan, 86 orang adalah mantan tahanan politik, 234 orang lansia, 117 anak-anak, 92 terpidana kasus penistaan agama, dan sisanya merupakan pelaku pelanggaran non-kekerasan seperti kasus UU ITE atau penghinaan pejabat. Fokus pemerintah adalah pada kasus non-kekerasan dan pelanggaran bermuatan sosial-politik. Dukungan dan Kritik: Antara Rekonsiliasi dan Kekhawatiran Publik Kebijakan pembebasan narapidana ini memicu reaksi beragam. Organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, LBH Jakarta, dan Amnesty International Indonesia menyambut baik langkah ini sebagai upaya menuju penegakan HAM yang lebih berperspektif keadilan restoratif. Di sisi lain, tagar #AmnestiDanPolitik sempat menjadi trending di media sosial, menandakan kekhawatiran publik bahwa kebijakan ini bisa digunakan untuk tujuan politik menjelang masa transisi pemerintahan. Sejumlah pihak menyoroti kurangnya transparansi kriteria seleksi dan potensi risiko keamanan akibat pembebasan massal. Kelompok korban kejahatan dan organisasi keagamaan meminta jaminan bahwa tidak ada pelaku kejahatan berat seperti kekerasan seksual atau ekstremisme yang lolos dalam daftar penerima amnesti. Tantangan Implementasi: Dari Reintegrasi Sosial hingga Pengawasan Publik Secara akademis, kebijakan amnesti massal 2025 ini dipandang sebagai pergeseran penting dalam paradigma sistem pemasyarakatan Indonesia. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fitria Amalia, menilai kebijakan ini bisa menjadi momentum pemulihan konstitusional jika seleksinya dilakukan secara akuntabel.

Read More

SKB 3 Menteri Terbaru di moment HUT Kemerdekaan RI ke 80, Apakah Ada Tambahan Libur Nasional?

Bekasi – 1miliarsantri.net : Pada setiap hari libur nasional, pemerintah selalu menerbitkan salah satu regulasi penting yang dibentuk oleh dua atau lebih Kementerian, dalam hal ini bertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas serta fungsi dari masing-masing Kementerian. Tambahan libur nasional di Hut Kemerdekaan RI ke 80 yang jatuh di hari Minggu, ditunggu banyak pihak sebagai acuan. SKB 3 Menteri disusun sebagai bentuk koordinasi yang menyangkut beberapa isu penting seperti hari libur nasional, cuti bersama hingga berbagai aturan mengenai hal-hal yang perlu diberlakukan di sekolah negeri, seperti misalnya seragam dan aturan lainnya. SKB 3 Menteri yang membahas mengenai hari libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi topik yang paling menarik untuk diperbincangkan, terutama di kalangan pekerja pemerintahan maupun swasta. SKB 3 Menteri merupakan panduan untuk mengetahui waktu libur nasional serta tambahan cuti bersama yang secara resmi diberlakukan oleh pemerintah. Aturan resmi mengenai SKB 3 Menteri pun tertuang dalam pasal 8 ayat (2) yang mana menyebutkan bahwa.’’ Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan’’. Berdasarkan pasal tersebut bahwa SKB atau Surat Keputusan Bersama Menteri memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan serta diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas dasar kewenangan yang sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Pada pemerintahan saat ini, penerbitan SKB 3 Menteri ditandatangai oleh Tiga Menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Adanya SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama, memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk sejenak melepas penat dari pekerjaan, juga sebagai moment untuk berkumpul bersama keluarga tercinta. Namun, seringkali terjadi kebingungan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasannya. Libur Nasional Libur nasional merupakan hari libur yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah serta berlaku bagi semua kalangan pekerja, tidak hanya di sektor pemerintahan namun juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Libur nasional dapat diketahui dengan adanya tanggal merah pada kalender di setiap bulan nya. Cuti Bersama Cuti bersama merupakan hari libur tambahan setelah libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Berbeda dengan libur nasional yang sudah secara resmi menjadi tanggal merah pada setiap bulan nya, cuti bersama seringkali menjadi polemik di kalangan pekerja. Meskipun ketentuan mengenai cuti bersama juga diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), namun penetapan cuti bersama di sektor swasta seringkali tidak sejalan dengan pemerintah. Cuti bersama pada sektor swasta seringkali menimbulkan dilema bagi pekerja dan juga pemilik usaha. Bagi pekerja, cuti bersama yang terlalu banyak dalam waktu satu bulan secara tidak langsung akan memotong cuti tahunan. Artinya, perusahaan terkadang memberikan pilihan kepada pekerja untuk mengambil cuti bersama atau tidak. Pada akhirnya, cuti bersama yang merupakan libur tambahan dari hari libur nasional merupakan kebijakan yang memunculkan ketimpangan pada pekerja dan pemilik usaha. Meskipun ada pekerja yang sangat menikmati moment ini, namun di sisi lain pemilik usaha tidak sedikit yang menolak adanya cuti bersama dikarenakan akan mempengaruhi produktivitas pada pekerja. Berdasarkan pemaparan mengenai libur nasional dan cuti bersama tersebut, selanjutnya bagaimana SKB 3 Menteri terbaru yang mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama di bulan Agustus 2025 ini?

Read More

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Gercep Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta – 1miliarsantri.net: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku mulai 11 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Tiga nama yang masuk dalam daftar larangan ini adalah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM. Menurut Budi, keberadaan ketiganya di dalam negeri sangat penting untuk memperlancar proses pemeriksaan. “KPK memerlukan mereka tetap berada di wilayah Indonesia untuk kebutuhan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan,” ujarnya. Kasus Kuota Haji Resmi Naik ke Tahap Penyidikan Kasus ini bukan sekadar rumor. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah resmi naik ke tahap penyidikan. Fokus utama KPK adalah penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023–2024. Kenaikan status ini terjadi karena KPK telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. “Kami menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga disimpulkan perlu dilakukan penyidikan,” kata Asep. KPK juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini, menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal ini menjerat pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara. Dugaan Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun Bukan angka kecil, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai fantastis ini tentunya mengundang perhatian publik, mengingat dana haji seharusnya digunakan sepenuhnya untuk keberangkatan dan kenyamanan jamaah. Meski begitu, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK belum menetapkan tersangka. Saat ini, fokus mereka adalah memeriksa pihak-pihak yang mengetahui detail konstruksi perkara. “Kami akan update jika sudah ada perkembangan, karena semua masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan,” kata Budi. Mengapa Kasus Ini Penting untuk Diperhatikan Kasus kuota haji ini bukan hanya sekadar persoalan hukum, tapi juga menyentuh aspek moral dan kepercayaan publik. Kamu perlu paham bahwa ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang sangat sakral dan mendapatkan prioritas dari Kerajaan Arab Saudi.

Read More

Jenderal Tandyo Budi Revita Resmi Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Profil dan Perjalanan Karirnya

Jakarta – 1miliarsantri.net: Jenderal Tandyo Budi Revita resmi dilantik menjadi Wakil Panglima TNI. Diketahui jabatan Wakil Panglima TNI kosong selama 25 tahun, sebelum Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jenderal Tandyo menduduki posisi tersebut. Presiden Prabowo melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam rangkaian upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ahad (Minggu-red) 10 Agustus 2025. Jabatan Lama yang Kembali Hidup Kalau kamu belum tahu, jabatan Wakil Panglima TNI terakhir dipegang oleh Jenderal Fachrul Razi pada 1999–2000. Setelah itu, posisi ini kosong meski secara hukum tetap ada di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada 2019, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 yang menghidupkan kembali jabatan ini. Namun, baru pada 2025 posisi tersebut benar-benar diisi. Fungsinya sangat vital sebagai membantu Panglima TNI mengoordinasikan tiga matra (TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU) sekaligus mengambil alih tugas Panglima TNI jika berhalangan. Ini langkah strategis. Dengan dinamika keamanan global dan regional yang semakin kompleks, keberadaan Wakil Panglima TNI akan memperkuat koordinasi lintas matra dan mempercepat pengambilan keputusan. Profil Singkat Jenderal Tandyo Budi Revita Tandyo Budi Revita lahir di Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada 21 Februari 1969, dari keluarga guru. Setelah lulus Akademi Militer (Akmil) pada 1991, ia menempuh berbagai pendidikan militer lanjutan: Sesarcabif, Dik Para Dasar dan Madya, Sesko TNI, hingga Lemhannas RI. Kariernya dimulai dari posisi komando lapangan. Tahun 1995, ia menjadi Komandan Tim Khusus Combat Intelligence Yonif Linud 330/Tri Dharma. Lalu naik menjadi Komandan Yonif Linud 330, hingga Komandan Brigif Linud 17/Kujang I pada 2011–2012. Bukan cuma jago di lapangan, Tandyo juga pernah menduduki posisi strategis di staf dan komando wilayah: Di Kementerian Pertahanan, ia juga dipercaya memegang jabatan penting, seperti Direktur Bela Negara (2018–2019), Direktur Kerja Sama Pertahanan (2019–2021), dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) (2021–2023). Puncak Karier Mulai Dari Pangdam ke Wakil Panglima TNI

Read More

81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terbentuk Di Seluruh Indonesia

Jakarta – 1miliarsantri.net: Hingga saat ini di seluruh Indonesia telah terbentuk 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terbentuk Di Seluruh Indonesia. Semuanya terbentuk dalam Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini merupakan amanat Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.081 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Mengutip merahputih.kop.id , Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, “Koperasi adalah alatnya orang lemah, alatnya bangsa yang lemah. Tapi kalau bersatu, mereka jadi kekuatan. Dari ekonomi lemah menjadi ekonomi yang kuat. Itulah konsep koperasi.” Sementara itu Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, “Kita optimis, Pak Presiden sampaikan jangan sampai seperti dulu dimana ketua untung duluan. Sekarang ini eranya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Rakyat Harus Untung Duluan.” Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Untuk mengawal program yang akan menyasar pada 83.762 Desa/Kelurahan Seluruh Indonesia, dimana 83.750 Jumlah Desa/Kelurahan Tersosialisasi, Presiden telah menetapakan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta.

Read More

Bendera Anime One Piece, Panji Rasulullah dan Kemerdekaan Dalam Islam

Bandung – 1miliarsantri.net: Ramai Aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial Anime ‘One Piece’ di bawah Bendera Merah Putih jelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke-80 memicu respons dari pemerintah. Tindakan tersebut ditenggarai dan dinilai oleh beberapa pihak mencederai kehormatan simbol negara dan memicu kekhawatiran akan melemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa. Simbol-simbol asing, apalagi fisik, tidak relevan dan tidak pantas disandingkan dengan simbol perjuangan bangsa. Berkibarnya One Piece Fenomena Baru Di Medos Pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, di sejumlah rumah dan kendaraan adalah sebuah penomena baru di media sosial hari ini. Benarkah bendera One Piece (Jolly Roger) diartikan sebagai simbol perlawanan di Indonesia? Serta mencerminkan kritik dan ketidakpuasan terhadap pemerintah serta penindasan? Perlu diketahui bahwa aslinya bendera ‘one piece’ hanya lambang kelompok bajak laut dalam anime. Saat ini menurut anak muda adalah sebuah cara anak muda menyuarakan keresahan dan aspirasi mereka melalui simbol budaya populer sebagai simbol Kebebasan dan Perjuangan. Pandangan Islam Terkait Simbol Dan Bendera Kita seharusnya juga mengetahui, bagaimana pandangan Islam terkait sebuah simbol dan bendera? Bahwasananya hukum asal simbol dan bendera adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. “الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم” — “Hukum asal segala sesuatu (selain perbuatan) adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.” Suatu simbol dapat berubah hukumnya berdasarkan makna, tujuan, dan konteks penggunaannya, dari mubah(boleh) bisa menjadi haram(dilarang), jika melambangkan syirik, kekufuran, atau keyakinan agama lain. Apalagi, Jika dipakai untuk mendorong maksiat, kekerasan, atau kejahatan (misalnya perampokan, pembajakan). Apalagi jika pemasangan atau pengibarannya menimbulkan perpecahan, fitnah, mendorong faham sekularisme (pemisahan antara agama dan kehidupan, antara agama dan negara), nasionalisme atau loyalitas kepada pihak yang memusuhi Islam. Begitupula sebagai sikap atau prilaku “tasyabbuh” (penyerupaan) pada agama atau kaum kafir dalam hal khusus agama mereka atau sikap dan prilaku yang memancar dari aqidah mereka (hadloroh). Bendera Ar-Raya dan Al-Liwa Simbol Syiar dan Persatuan Tentu lain jika simbol atau bendera itu menjadi syiar yang disyariatkan (contoh: panji Nabi ﷺ) atau identitas perjuangan yang dibenarkan menurut syariah Islam misalnya ar-Raya dan al-Liwa yakni menjadi alat untuk memperkuat persatuan umat dalam kebaikan dan dakwah. كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ، مَكْتُوبٌ عَلَيْه ِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ “Panjinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwarna hitam, dan benderanya (Liwa) berwarna putih, tertulis di dalamnya: “Laa Ilaaha Illallaah Muhammad Rasulullah”.” (HR. Ath-Thabrani)

Read More

Pertahanan Nasional Penting Di Tengah Ancaman Global, Ini Pesan Presiden Prabowo

Bandung – 1miliarsantri.net: Amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto “Pertahanan Nasional Penting Di Tengah Ancaman Global”, hal tersebut ditegaskan Presiden dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Komplek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Komando Pasukan Khusus (Pusdiklat Kopassus), Batujajar, Jawa Barat, Ahad (Minggu-red) 10/08/2025. Pertahanan Indonesia Berbasis Pertahanan Rakyat Semesta Tekad bangsa Indonesia untuk mempertahankan setiap jengkal tanah air dari ancaman global ditegaskan Presiden dalam amanatnya, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa sistem pertahanan Indonesia berbasis pertahanan rakyat semesta, di mana seluruh rakyat siap terlibat membela negara. Mengutip presidenri.go.id, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa sistem pertahanan Indonesia berbasis pertahanan rakyat semesta, di mana seluruh rakyat siap terlibat membela negara. “Kalau kita mempertahankan bangsa kita, kita pertahankan tiap kampung, tiap dukuh, tiap lembah, tiap bukit, tiap gunung, tiap kecamatan, tiap kabupaten, tiap provinsi, tiap jengkal tanah kita pertahankan. Dari pada dijajah kembali, lebih baik kita mati,” tegasnya. Baca juga: Presiden Prabowo Naik Woosh Usai Hadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia Tahun 2025 Indonesia menurut Presiden adalah bangsa yang cinta damai, namun Indonesia  tidak akan ragu memperkuat pertahanan demi menjaga kedaulatan. Presiden Prabowo mengatakan, “Bangsa Indonesia tidak suka perang. Bangsa Indonesia ingin damai, tapi bangsa Indonesia telah mengalami pengalaman pahit. Setiap kali kita mau bangkit, kita diganggu. Setiap kali kita mau menyejahterakan rakyat kita, kita diganggu.” Baca juga: Prabowo Negosiasi Tarif Impor Dengan Trump: Demi Rakyat, Bukan Segelintir Elit! Kondisi Global Pelajaran Penting Bagi Indonesia Perang yang masih terjadi di bebagai belahan dunia menjadi sorotan, menurut Presiden hal tersebut dapat dijadikan pelajaran penting bagi Indonesia.

Read More

Presiden Prabowo Naik Woosh Usai Hadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia Tahun 2025

Bandung Barat – 1miliarsantri.net: Berangkat dari Jakarta untuk menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia menggunakan Kereta Cepat Woosh dan tiba di Stasiun Whoosh Tegalluar dengan waktu tempuh 45 menit. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto untuk mengadiri gelaran acara KSTI Tahun 2025 mendapatkan sambutan hangat masyarakat yang berada di stasiun saat Presiden tiba di Bandung. Mereka tampak antusias menyambut kedatangan Presiden Prabowo. Sambil melambaikan tangan, memanggil nama Presiden Prabowo, bahkan beberapa diantaranya mengajak berswafoto. Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Proyek Giant Sea Wall Akan Tetap dimulai Dengan Kekuatan Nasional Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Utama Di KSTI 2025 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato utama (keynote speech) dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2025 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB), Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Mengutip presidenri.go.id, Forum strategis ini menjadi penanda komitmen kuat pemerintah dalam menjadikan sains dan teknologi sebagai salah satu motor penggerak pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato utama (keynote speech) dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2025 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB), Provinsi Jawa Barat, Kamis, 7 Agustus 2025. (Foto: dok BPMI Setpres/Laily Rachev) Pesiden Prabowo menegaskan bahwa Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia Tahun 2025 merupakan ruang ilmiah yang harus dijaga dari politisasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat memberikan keterangan pers usai menyampaikan pidato utama dalam acara yang digelar di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB), pada Kamis, 7 Agustus 2025. Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyebutkan bahwa konvensi ini digelar sebagai inisiatif langsung dari Presiden Prabowo untuk menyatukan kekuatan para peneliti, akademisi, dan pelaku industri, khususnya di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).

Read More

Drama Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Bakal Masuk Bui?

Bondowoso – 1miliarsantri.net : Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi kembali memanas. Kali ini, giliran Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silvester Matutina, yang buka suara. Ia percaya bahwa proses hukum sedang berjalan ke arah yang serius, dan Roy Suryo Cs bisa saja dijerat sebagai tersangka atas tudingan yang menurutnya mengada-ada. Menurut Silvester, publik sebaiknya tidak terburu-buru memberi tekanan, karena proses hukum di Polda Metro Jaya sedang berlangsung sesuai aturan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 24 Juli 2025, Silvester menyebut, “Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir 11.000 triliun masuk penjara.” Pernyataan ini memang terdengar sarkastik, tapi jelas menggambarkan keyakinan kuat dari pihak relawan bahwa tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak punya dasar kuat dan bisa berujung pidana bagi para penuduh. Kasus mencuat kembali pada Maret 2025 ketika Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, merilis video yang mempertanyakan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. Rismon menyoroti penggunaan font Times New Roman yang dianggap tak tersedia pada era 1980-an, dan nomor ijazah yang “tidak normal”. Soal nomor seri ijazah Joko Widodo yang disebut tidak menggunakan klaster namun hanya angka saja, Sigit Sunarta, Dekan Fakultas Kehutanan menuturkan soal penomoran ijazah di masa itu, Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan sendiri dan belum ada penyeragaman dari tingkat universitas. Penomoran tersebut tidak hanya berlaku pada ijazah Joko Widodo, namun berlaku pada semua ijazah lulusan Fakultas Kehutanan. “Nomor tersebut berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” katanya. (sumber : https://ugm.ac.id/id/berita/ ) Klaim sepihak dari Rismon ini membuat polemik dan perdebatan di kalangan warga net. Banyak yang menyangsikan informasi yang disampaikan, namun tidak sedikit yang pula percaya akan narasi yang ia sampaikan yang dibalut dengan analisis forensik digital. Pemeriksaan Bareskrim Polri Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana. “Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025. Namun, sorotan terhadap kasus ijazah Jokowi tidak berhenti. Djuhandahani menyatakan Bareskrim telah melaksanakan uji banding terhadap ijazah sarjana milik Jokowi dengan tiga ijazah milik rekannya yang satu angkatan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. “Baik pembandingnya itu ijazah asli pada angkatan dan tahun yang sama, yang seangkatan dengan Bapak Jokowi,” katanya. Polda Metro Jaya mengambil alih seluruh laporan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya ada beberapa laporan terkait dengan kasus tersebut yang ditangani di tingkat Kepolisian Resor. Total ada empat Polres yang melimpahkan perkaran tersebut. “Termasuk salah satunya Polres Jakarta Selatan”, ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Markas Polda Metro Jaya (12/06) Aspek Hukum dan Dampak Sosial Jika suatu ijazah benar-benar terbukti palsu, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tentang pemalsuan surat, dokumen negara, serta penyebaran informasi bohong:

Read More