Peraturan Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan
Jakarta — 1miliarsantri.net : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan dalam Pasal 102 menghapus praktik sunat perempuan.
Berikut bunyi Pasal 102:
Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. Menghapus praktik sunat perempuan.
b. Mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya.
c. Mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.
d. Mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.
e. Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi.
f. Memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Hukum Sunat Perempuan Dalam Islam
Ulama kharismatik, Buya Yahya Zainul Maarif yang akrab disapa Buya Yahya dalam sebuah kajian di Channel Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan hukum khitan atau sunat bagi perempuan.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


