Tujuh Rekomendasi Mitigasi Risiko Haji Khusus Yang Dihasilkan Kemenag
Kegiatan diskusi kelompok terarah ini lantas menghasilkan tujuh rekomendasi pokok, yaitu:
- Pemerintah perlu merespons kebijakan Arab Saudi tentang jumlah PIHK atau konsorsium PIHK yang dapat mengirimkan jamaah haji khusus tahun 1445 H dalam bentuk surat, yang dapat ditunjang dengan kajian kebijakan sederhana berdasarkan regulasi haji Indonesia, hasil evaluasi haji khusus, serta isu-isu terkini dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus
Surat tersebut lantas dapat ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Kementerian Agama, Asosiasi PIHK, KUH Jeddah dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
- Kemenag secara paralel melakukan percepatan KMA Kuota Haji Khusus 1445 H yang terpisah dari KMA Kuota Haji Reguler, Keputusan Dirjen (Kepdirjen) mekanisme pelunasan Bipih Khusus, sampai dengan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445H
- Kemenag, KUH dan Asosiasi segera melakukan penjajagan kontrak layanan dengan penyedia layanan masyair. Proses tersebut dapat dilaksanakan di Arab Saudi atau diundang ke Indonesia.
- Perlu kesepahaman antar K/L dalam mencegah keberangkatan haji non-prosedural (visa non-haji) dalam bentuk perjanjian kerja sama (MoU) antara Direktur Jenderal PHU dan Imigrasi, atau melalui Keputusan Bersama Antar Menteri
- Peningkatan sosialisasi regulasi haji khusus kepada masyarakat yang dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama, Asosiasi PIHK dan PIHK
- Perlu dibangun katalisator sistem (aplikasi) untuk integrasi dengan e-hajj yang dapat mengkonsolidasikan kontrak PIHK dan
- Istitha’ah kesehatan jamaah haji 1445H tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Agar diformulasikan istitha’ah kesehatan bagi jamaah haji khusus yang berbeda dengan jamaah haji reguler, dengan mempertimbangkan masa tinggal jamaah haji khusus di Arab Saudi yang lebih singkat. (wink)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


