Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Melaksanakan Umrah Backpacker
Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan umrah secara mandiri atau umrah backpacker. Pasalnya, umrah backpacker adalah kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab. Kegiatan tersebut berisiko karena tidak di bawah pantauan pemerintah. Mereka yang mengadakan umrah backpacker tidak memiliki izin dari Kemenag sehingga minim keamanannya.
“Oleh karena itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Karena peraturan perundang-undangan bersifat memaksa siapa pun baik dia tahu atau tidak tahu, sudah membaca atau tidak membaca. Begitu undang-undang sudah disahkan, maka mengikat semua warga, semua masyarakat,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin kepada 1miliarsantri.net, Jumat (06/10/2023).
Arifin menambahkan, imbauan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga negaranya. Karena, perjalanan umrah bukanlah perjalanan yang ringan, melainkan sebuah perjalanan ke negara yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda.
“Kalau ada kasus misalnya permasalahan kesehatan, permasalahan hukum, permasalahan keamanan, siapa yang bertanggung jawab? Nah DPR juga pemerintah telah merumuskan undang-undang,” lanjutnya.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


