Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Melaksanakan Umrah Backpacker
“Antara lain dinyatakan bahwa di pasal 122 bahwa seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tapi tidak berizin PPIU maka diancam denda Rp 6 miliar atau hukuman penjara 6 tahun,” ungkap Arifin.
Di sini ditegaskan memang umrah harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Maka dari itu Kemenag memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengikuti perundang-undangan.
Sesuai dengan tugas nya, antara lain diatur dalam peraturan Kementerian Agama no.5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha PPIU PIHK disebutkan bahwa tugas Kemenag adalah memberikan bimbingan, perlindungan, pengawasan kepada travel-travel yang berizin menjadi PPIU.
“Ketika ada travel yang tidak berizin, maka kami limpahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan,” pungkasnya. (wink)
Baca juga :
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Selamat Hari Bhayangkara: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
- Breaking News: Argentina Tutup Fase Grup Piala Dunia FIFA 2026 dengan Kemenangan 3-1 atas Yordania di AT&T Stadium
- Piala Dunia FIFA 2026: Afrika Selatan Lolos Dampingi Meksiko Menuju Fase Gugur
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


