Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Melaksanakan Umrah Backpacker
Arifin menegaskan, dalam undang-undang tersebut orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus ada jaminan. Jaminan layanan ibadah, jaminan layanan transportasi, jaminan layanan keamanan, hukum dan sebagainya, dan itu akhirnya ditetapkan melalui PPIU.
“Jadi kalau melalui travel PPIU maka pemerintah mudah menuntut kalau ada permasalahan di masyarakat. Yang di mana, di sana ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan sebagainya. Hingga jelas jaminannya. Tetapi kalau umrah mandiri atau umrah backpacker tidak ada jaminan. Nanti kalau ada masalah siapa yang menjamin? Negara punya kewajiban untuk melindungi masyarakatnya. Seluruh rakyat yang keluar negeri dalam tanggung jawab negara,” katanya.
Arifin menjelaskan, Kemenag yang merupakan bagian dari unsur pemerintah memiliki tugas dan fungsi untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan umrah. Hal itu dapat dilihat pada UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


