Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Melaksanakan Umrah Backpacker
“Antara lain dinyatakan bahwa di pasal 122 bahwa seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tapi tidak berizin PPIU maka diancam denda Rp 6 miliar atau hukuman penjara 6 tahun,” ungkap Arifin.
Di sini ditegaskan memang umrah harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Maka dari itu Kemenag memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengikuti perundang-undangan.
Sesuai dengan tugas nya, antara lain diatur dalam peraturan Kementerian Agama no.5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha PPIU PIHK disebutkan bahwa tugas Kemenag adalah memberikan bimbingan, perlindungan, pengawasan kepada travel-travel yang berizin menjadi PPIU.
“Ketika ada travel yang tidak berizin, maka kami limpahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan,” pungkasnya. (wink)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


