MUI Apresiasi Keputusan MA Melarang Pernikahan Beda Agama

Dengarkan Artikel Ini

“Berkenaan kita (MU) memperjuangkan untuk tidak sahkan beda agama karena dalam konstitusi kita itu mengakui entitas masing-masing (agama). Maka itu, keputusan MA harus dibarengi kesiapan masyarakat menghormati dan menerima perbedaan masing-masing sebagai kesepakatan bersama (al-mitsaw al-wathani).” pungkasnya. (rid)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca