MUI Apresiasi Keputusan MA Melarang Pernikahan Beda Agama
“Oleh karena itu, (kita bisa) menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” ujar Kiai Cholil.
Perjuangan MUI tersebut tidak hanya didorong ajaran normatif dalam agama, melainkan juga kandungan konstitusi juga melarang nikah beda agama. Konstitusi menghargai adanya entitas ajaran agama masing-masing dari campur aduk dan pembauran. Dengan demikian, larangan beda agama adalah bentuk orisinalitas menjaga kemurnian ajaran antaragama.
“Berkenaan kita (MU) memperjuangkan untuk tidak sahkan beda agama karena dalam konstitusi kita itu mengakui entitas masing-masing (agama). Maka itu, keputusan MA harus dibarengi kesiapan masyarakat menghormati dan menerima perbedaan masing-masing sebagai kesepakatan bersama (al-mitsaw al-wathani).” pungkasnya. (rid)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


