Kemenag Tegaskan ‘Semua Biaya PPG PAI Ditanggung Pemerintah’, Peserta Jangan Tertipu

Dengarkan Artikel Ini

Biaya PPG-PPAI Tahun 2025 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dikutip dari laman resmi kemenag, Jum’at 4 April 2025.Direktur PAI, M. Munir mengungkapkan, Tahun ini, ada.21.807 peserta PPG PAI.

Mereka menerima pembiayaan yang dibagi dalam dua bagian: 80% ditanggung APBN dan 20% ditanggung APBD. “Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini”, tegas Munir.

Himbauan Kementerian Agama ‘Jangan Tertipu’

Kemenag melalui Direktur PAI, menghimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan-oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dan bisa menciderai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAl di Indonesia.

Munir menjelaskan, “Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah.”lebih lanjut dia mengungkapkan, “Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAl peserta atau calon peserta PPG, silahkan laporkan ke kami!.”


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca