Kemenag Tegaskan ‘Semua Biaya PPG PAI Ditanggung Pemerintah’, Peserta Jangan Tertipu
Jakarta – 1miliarsantri.net: Kabar gembira dari Kementerian Agama untuk peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025, terkait biaya PPG PAI, sepenuhnya ditanggung oleh negara. Biaya PPG-PPAI Tahun 2025 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dikutip dari laman resmi kemenag, Jum’at 4 April 2025.Direktur PAI, M. Munir mengungkapkan, Tahun ini, ada.21.807 peserta PPG PAI. Mereka menerima pembiayaan yang dibagi dalam dua bagian: 80% ditanggung APBN dan 20% ditanggung APBD. “Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini”, tegas Munir.


