81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terbentuk Di Seluruh Indonesia
Untuk mengawal program yang akan menyasar pada 83.762 Desa/Kelurahan Seluruh Indonesia, dimana 83.750 Jumlah Desa/Kelurahan Tersosialisasi, Presiden telah menetapakan Satgas Koperasi Desa/Kelurahan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta.
Baca juga: Penguatan UMKM dan Tata Kelola Koperasi: Tim BPKP Dan Dinas Terkait Sambangi PRIMKOPTI Jakarta Timur: 81.500 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terbentuk Di Seluruh Indonesia
Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdiri dari:

- Kemenko Pangan Republik Indonesia.
- Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
- Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
- Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
- Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
- Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI)
- Badan Gizi Nasional Republik Indonesia..
- Badan Pangan Nasional Republik Indonesia.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

