PBB Desak Indonesia, Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Saat Demo
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Septi Nur Wijayati, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Hal ini diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 28E, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU HAM.
“Jika kita melihat regulasi, jelas sekali unjuk rasa adalah hak warga negara yang dijamin. Namun, ketika terjadi tindakan represif yang menimbulkan korban, hal itu dapat dikategorikan sebagai indikasi pelanggaran HAM. Apalagi aparat keamanan seharusnya tunduk pada SOP pengendalian massa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri,” jelas Septi.
Ia juga menilai perhatian PBB menjadi sinyal kuat bahwa kondisi Indonesia tengah mendapat sorotan internasional. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog dan mengambil langkah konkret untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Penulis: Gita Rianti D. Pratiwi
Editor: Glancy Verona dan Abdullah al-Mustofa
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


