Yuk Pahami Awas Keliru! Bolehkah Al-Qur’an Digital dibuka Tanpa Memiliki Wudhu?

Dengarkan Artikel Ini

Gresik – 1miliarsantri.net : Al-qur’an adalah kalam Allah yang indah. Mushaf, al-qur’an terjemahan bahkan al-qur’an digital merupakan beberapa bentuk al-qur’an yang ada. Pada masa digitalisasi ini, membuat aplikasi al-qur’an digital lebih diminati kalangan muda. Karena aksesnya yang mudah, tidak memakan tempat penyimpanan yang besar, dan juga mudah dibawa.

Membaca kitab suci umat islam ini, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Karena menjaga kesucian diri untuk melantunkan bacaan di dalamnya. Tetapi, jika al-qur’an yang kita bawa adalah versi digital, apakah tetap harus berwudhu atau diperbolehkan tanpa wudhu?. Melihat secara fisik keduanya berbeda, namun isi di dalamnya tetap sama.

Apakah perbedaan tersebut akan berpengaruh dalam tata cara memegang, membuka dan membaca al-qur’an. Lantas apa yang membedakan al-qur’an digital dengan mushaf? Mari mengenal lebih dekat tentang al-qur’an digital.

Apa yang Dimaksud Al-Qur’an Digital?

Al-qur’an digital merupakan aplikasi dalam gawai yang menyajikan tulisan ayat-ayat al-qur’an. Tampilan ayat al-qur’an digital sesuai dengan apa yang ada di versi cetak. Untuk versi digital tidak lagi berbentuk buku, melainkan ayat yang bergulir ke bawah menyesuaikan ukuran layar gawai. Pengguna dapat membacanya berdasarkan surat atau juz yang sudah dikelompokkan dalam aplikasi.

Dalam versi digital terdapat fitur bacaan latin, tentunya memudahkan pengguna baru yang ingin membaca al-qur’an, tetapi belum lancar membaca huruf arab. Tidak hanya itu, pengguna juga bisa mempelajari arti dari ayat yang dibaca melalui terjemahan al-qur’an, mendengarkan murotal, melihat jadwal sholat, dan menentukan arah kiblat dalam satu aplikasi al-qur’an digital.

Sedangkan mushaf adalah ayat al-qur’an murni yang dibukukan. Sehingga di dalamnya tidak ada huruf latin ataupun terjemahan. Semua dalam tulisan arab, maka perlakuan antara memegang dan membaca mushaf dengan al-qur’an digital terdapat perbedaan. 

Hukum Memegang dan Membuka Al-Qur’an Digital Tanpa Wudhu

Menurut ustadz Adi Hidayat dalam saluran Channel Hikmah (2018) diperbolehkan untuk memegang atau membuka al-qur’an digital tanpa berwudhu. Namun, untuk memegang mushaf dianjurkan (diutamakan) berwudhu terlebih dahulu. Tetapi jika tidak memiliki wudhu tetap boleh.

Meskipun tetap diperbolehkan, alangkah baiknya kita sebagai umat muslim tetap menjaga wudhu sebelum membuka al-qur’an baik digital ataupun mushaf.

Al-qur’an digital dan mushaf itu berbeda dalam media perantaranya. Jika mushaf adalah lembaran yang tersusun dalam bentuk kitab atau buku dan hanya ayat al-qur’an saja di dalamnya. Maka al-qur’an digital yang disentuh adalah gawai (smartphone, tablet, laptop) dan di dalamnya terdapat ayat al-qur’an, tulisan latin, terjemahan, dan tajwid.

Apabila aplikasi al-qur’an digital tersebut kita tutup, maka sudah beralih fungsi menjadi gawai penyedia berbagai aplikasi yang akan digunakan pengguna.

Dari perbedaan tersebut, kita tidak diperbolehkan membawa mushaf ke tempat yang tidak suci, seperti kamar mandi. Sedangkan smartphone boleh dibawa ke mana saja.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca