Indonesia ‘Gagap’ Memasuki Perang Dagang Global Amerika Serikat
Timbangan Syariah Dalam Perdagangan Global
Bagaimana timbangan Syariah Islam dalam perang dagang global? Sebelumnya mesti difahami bahwa ada perbedaan perdagangan dalam negeri dan luar negeri
Perdagangan dalam negeri adalah aktivitas jual beli antar individu dalam umat umat yang sama, aktivitas berikut tidak perlu campur-tangan negara, negara memberikan pengarahan umum agar setiap individu terikat dengan hukum syariah, aturan dan sanksi akan diterapkan terhadap pelanggaran sebagaimana sanksi dalam pelanggaran muamalah yang lain.
Perdagangan luar negeri adalah aktivitas jual antar bangsa dan umat, baik perdagangan antar dua negara maupun antar dua individu yang masing masing berasal dari negara yang berbeda beda. Negara secara mutlak harus campur tangan terhadap komoditas perdagangan dan pelaku bisnisnya secara rinci. Negara akan mengatur mana komoditas yang boleh “dikeluarkan” dan mana yang dicegah untuk dikeluarkan. Negara juga akan mengatur siapa warga negara asing yang boleh masuk dengan izin, berapa lama dan aktivitas saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Syaikh Taqiyuddin na-Nabhani menjelaskan tentang politik perdagangan luar negeri dalam Islam, termasuk di dalamnya terkait cukai atau usr sebagai berikut;
- Pertama, hukum hukum perdagangan luar negeri terkait para pelaku bisnisnya, bukan berkaitan dengan jenis komoditasnya.
- Kedua, terkait kebijakan tarif ekspor/import.
- Ketiga, terkait neraca perdagangan yakni perbandingan nilai barang barang yang diekspor, maupun yang di-import.
- Ke-empat, terkait interaksi uang antar negara.
Dalam kitab Muqadimah Ad-Dustur dijelaskan;
“Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal barang dagangan. Pedagang yang berasal dari negara yang sedang berperang (at-tujjaar al-harbiyyuun) dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya ataupun barang dagangannya.
Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian (at-tujjaar al-mu’ahiduun) diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dan mereka. Para pedagang yang berasal dari warga negara (Khilafah) dilarang mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara (Khilafah), termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat militer, industri dan perekonomian musuh.
Para pedagang yang berasal dari warga negara (Khilafah) tidak dilarang mengimpor barang yang hendak mereka miliki. Dikecualikan dari hukum-hukum ini, negara yang antara kita dan penduduknya terjadi peperangan secara langsung, seperti Israel, maka ia diperlakukan sebagai negara kafir harbiy f’il[an] pada semua hubungan dengan negara tersebut, baik hubungan perdagangan maupun non perdagangan”.
Paradigma perdagangan luar negeri negara Islam (Daulah Islam) itu khas dan berbeda secara prinsip dengan paradigma kapitalisme.
Negara Islam akan membangun aktivitas perdagangannya secara mandiri dan berpihak kepada kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, tidak sama sekali berpihak pada peningkatan kekayaan nasional sembari melakukan eksploitasi pada negara lain sebagaimana Trump mengeluarkan kebijakan tarif dalam kerangka Make America Great Again. Tapi, demi Islam rahmatan lil aalamiin.**
Penulis : HM Ali Moeslim (seorang Penulis dan Pembimbing Haji & Umroh)
Foto Istimewa : Kolase ilustrasi
Editor : Thamrin Humris
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


