Fakta Penggunaan QRIS dalam Bisnis Modern dan Syariah untuk Menyatukan Efisiensi Teknologi dan Keberkahan Transaksi
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Mutaffifin ayat 1–3:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ ١الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ٢وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ
Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi; dan apabila menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
QRIS membantu memastikan bahwa setiap transaksi berlangsung adil antara penjual dan pembeli.
3. Kejelasan Akad dan Sumber Dana
Islam melarang transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau riba. Karena itu, Fatwa DSN-MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 menegaskan bahwa uang elektronik boleh digunakan selama:
- Ada perjanjian yang jelas antara pengguna, penyedia aplikasi, dan penjual.
- Tidak mengandung unsur riba atau penipuan.
- Dana berasal dari sumber halal.
Contohnya, jika seseorang mengisi saldo e-wallet dari gajinya yang halal, lalu membayar makanan melalui QRIS, maka transaksi itu sah dan halal. Namun jika saldo berasal dari hasil judi atau pinjaman berbunga, maka hukumnya menjadi haram, bukan karena QRIS-nya, tetapi karena sumber dananya.
Baca juga: Usaha Syariah ‘Meraih Laba’ Tanpa Kehilangan Berkah
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


