Fakta Penggunaan QRIS dalam Bisnis Modern dan Syariah untuk Menyatukan Efisiensi Teknologi dan Keberkahan Transaksi
Surabaya – 1miliarsantri.net: Sekarang hampir semua transaksi bisa dilakukan hanya dengan memindai kode QRIS. Mau beli gorengan di pinggir jalan, belanja online, bahkan sedekah di masjid, semuanya bisa dilakukan tanpa uang tunai. Praktis, cepat, dan efisien. Tapi muncul pertanyaan penting, apakah transaksi dengan QRIS ini sesuai dengan ajaran Islam, terutama dalam bisnis syariah?. QRIS dalam Bisnis Modern, Cepat, Aman, dan Transparan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran digital yang dibuat oleh Bank Indonesia. Dengan satu kode QR, pembeli bisa membayar lewat berbagai aplikasi keuangan seperti GoPay, OVO, DANA, atau M-Banking. Contohnya, seorang pedagang minuman cukup menyediakan satu kode QRIS di gerobaknya. Lalu pembeli tinggal memindai kode itu. Dan uang langsung masuk ke rekening si pedagang. Sistem ini sangat membantu pelaku usaha, terutama UMKM, karena: Dari sisi bisnis modern, QRIS mempercepat transaksi dan membuat laporan keuangan jadi lebih rapi. Namun, dalam Islam, kecepatan dan efisiensi saja tidak cukup. Transaksi juga harus adil, jujur, dan bebas dari hal yang haram. Baca juga: Hanya NU yang Ajukan Usaha Tambang QRIS dalam Bisnis Syariah, Harus Amanah, Adil, dan Halal Islam memandang transaksi ekonomi sebagai bagian dari ibadah. Maka setiap bentuk transaksi harus menjaga tiga hal penting, yakni amanah (kejujuran), keadilan, dan kejelasan akad. Lalu, mari kita lihat satu per satu dengan contoh nyata agar lebih mudah dipahami:


