Fakta Penggunaan QRIS dalam Bisnis Modern dan Syariah untuk Menyatukan Efisiensi Teknologi dan Keberkahan Transaksi

QRIS
Dengarkan Artikel Ini

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Mutaffifin ayat 1–3:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ ۝١الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ۝٢وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi; dan apabila menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

QRIS membantu memastikan bahwa setiap transaksi berlangsung adil antara penjual dan pembeli.

3. Kejelasan Akad dan Sumber Dana

Islam melarang transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau riba. Karena itu, Fatwa DSN-MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 menegaskan bahwa uang elektronik boleh digunakan selama:

  • Ada perjanjian yang jelas antara pengguna, penyedia aplikasi, dan penjual.
  • Tidak mengandung unsur riba atau penipuan.
  • Dana berasal dari sumber halal.

Contohnya, jika seseorang mengisi saldo e-wallet dari gajinya yang halal, lalu membayar makanan melalui QRIS, maka transaksi itu sah dan halal. Namun jika saldo berasal dari hasil judi atau pinjaman berbunga, maka hukumnya menjadi haram,  bukan karena QRIS-nya, tetapi karena sumber dananya.

Baca juga: Usaha Syariah ‘Meraih Laba’ Tanpa Kehilangan Berkah

QRIS dan Ibadah Sosial di Era Digital

Kini banyak masjid menyediakan QRIS untuk zakat, infak, dan sedekah. Misalnya, saat khutbah Jumat, jamaah bisa langsung memindai kode di layar masjid untuk bersedekah. Ini memudahkan umat yang tidak membawa uang tunai. Hal ini sesuai dengan semangat Islam yang memberikan kemudahan. Dengan QRIS, berbuat baik menjadi lebih mudah dan cepat, tanpa mengurangi nilai ibadahnya.

QRIS bukan sekadar inovasi teknologi, tapi juga sarana menuju ekonomi yang jujur, adil, dan penuh berkah. Selama digunakan dengan cara yang benar dan sumber dana yang halal, QRIS justru menjadi alat bantu umat Islam dalam bertransaksi dan beramal dengan lebih aman dan efisien.

Teknologi bukan penghalang syariah, melainkan jembatan menuju kemaslahatan.

Dengan QRIS, kita bisa membuktikan bahwa bisnis modern dan nilai Islam bisa berjalan beriringan dengan cepat dalam layanan, bersih dalam niat, dan berkah dalam hasil.

Penulis : Iftitah Rahmawati

Editor : Thamrin Humris dan Ainun Maghfiroh

Sumber foto: digivestasi.com


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca