Hukum Qurban Dalam Pandangan Khusus
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memilih pendapat yang kedua, yaitu bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian terhadap teks-teks agama dan pertimbangan kemaslahatan umat. Dengan memilih pandangan ini, Muhammadiyah menekankan pentingnya ibadah qurban sebagai amalan yang sangat dianjurkan.
Namun, qurban berubah menjadi wajib jika seseorang bernadzar, misalnya mengatakan: “Saya wajib berqurban karena Allah.” Atau seseorang telah menentukan hewannya untuk qurban, misalnya menyatakan: “Ini hewan qurban.”
Dalam kasus nadzar, kewajiban tersebut menjadi mengikat karena seseorang telah berjanji kepada Allah untuk melaksanakan qurban, sehingga pelaksanaannya menjadi sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi. (yan)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


