Hukum Qurban Dalam Pandangan Khusus
Jakarta — 1miliarsantri.net : Dalam dunia Islam, ibadah qurban merupakan salah satu amalan yang memiliki tempat khusus, terutama pada saat Idul Adha. Namun, hukum melaksanakan ibadah kurban menjadi topik perdebatan di kalangan ulama, dengan pandangan yang berbeda mengenai kewajibannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa melaksanakan ibadah qurban adalah wajib bagi orang yang berkelapangan. Pandangan ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad, sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Mereka berargumen bahwa seseorang yang memiliki kemampuan finansial wajib untuk berqurban sebagai bentuk ibadah dan syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
Di sisi lain, mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa ibadah kurban bersifat Sunnah Mu’akkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


