Cara Menentukan Najis atau Bukan Menurut Islam
Pandangan Madzhab Asy-Syafi’iyah menekankan bahwa hukum asal semua makhluk yang ada di bumi adalah suci. Namun, mereka memberikan rincian lebih lanjut bahwa beberapa makhluk atau benda dinyatakan najis berdasarkan dalil Alqur’an dan hadis.
Anggota tubuh yang terputus dari binatang yang masih hidup dihukumi seperti bangkai, sementara semua bangkai dinyatakan najis kecuali bangkai manusia, ikan, belalang, dan binatang buruan yang tidak sempat disembelih.
Kaidah-kaidah yang dibuat oleh para ulama ini sangat membantu umat Islam dalam menentukan hukum kenajisan suatu benda, terutama ketika tidak ada penjelasan yang jelas dalam Alqur’an atau hadis. Dengan memahami panduan ini, umat Islam dapat lebih mudah menjalankan ibadah secara syar’i dan sesuai dengan tuntunan agama. (yan)
Baca juga :
- Selamat Hari Bhayangkara: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
- Breaking News: Argentina Tutup Fase Grup Piala Dunia FIFA 2026 dengan Kemenangan 3-1 atas Yordania di AT&T Stadium
- Piala Dunia FIFA 2026: Afrika Selatan Lolos Dampingi Meksiko Menuju Fase Gugur
- Formasi Drone “Ubur-Ubur” Iran Diduga Lumpuhkan F-15 Amerika, Pengakuan Pilot Picu Kekhawatiran Baru soal Perang Drone
- Wisuda Bimba Opung ASA Kidz Station 2026: Momen Haru, Ceria, dan Penuh Kenangan dalam Pelepasan Generasi Hebat
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


