Cara Menentukan Najis atau Bukan Menurut Islam
Pandangan Madzhab Asy-Syafi’iyah menekankan bahwa hukum asal semua makhluk yang ada di bumi adalah suci. Namun, mereka memberikan rincian lebih lanjut bahwa beberapa makhluk atau benda dinyatakan najis berdasarkan dalil Alqur’an dan hadis.
Anggota tubuh yang terputus dari binatang yang masih hidup dihukumi seperti bangkai, sementara semua bangkai dinyatakan najis kecuali bangkai manusia, ikan, belalang, dan binatang buruan yang tidak sempat disembelih.
Kaidah-kaidah yang dibuat oleh para ulama ini sangat membantu umat Islam dalam menentukan hukum kenajisan suatu benda, terutama ketika tidak ada penjelasan yang jelas dalam Alqur’an atau hadis. Dengan memahami panduan ini, umat Islam dapat lebih mudah menjalankan ibadah secara syar’i dan sesuai dengan tuntunan agama. (yan)
Baca juga :
- BREAKING NEWS: Gempa M6,4 Guncang Simalungun, Sumatera Utara, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- BREAKING NEWS: Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
- Jumat Sehat, Bersih & Berkarya, MTs dan SMP Islam Al-Huda Peringati HUT Pramuka ke-65
- MTs dan SMP Islam Al-Huda Rawasapi Ucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65
- Santri Rumah Tahfidz Opung dan Pramuka: Menempa Karakter, Mengabdi untuk Negeri


