Cara Menentukan Najis atau Bukan Menurut Islam
Pandangan Madzhab Asy-Syafi’iyah menekankan bahwa hukum asal semua makhluk yang ada di bumi adalah suci. Namun, mereka memberikan rincian lebih lanjut bahwa beberapa makhluk atau benda dinyatakan najis berdasarkan dalil Alqur’an dan hadis.
Anggota tubuh yang terputus dari binatang yang masih hidup dihukumi seperti bangkai, sementara semua bangkai dinyatakan najis kecuali bangkai manusia, ikan, belalang, dan binatang buruan yang tidak sempat disembelih.
Kaidah-kaidah yang dibuat oleh para ulama ini sangat membantu umat Islam dalam menentukan hukum kenajisan suatu benda, terutama ketika tidak ada penjelasan yang jelas dalam Alqur’an atau hadis. Dengan memahami panduan ini, umat Islam dapat lebih mudah menjalankan ibadah secara syar’i dan sesuai dengan tuntunan agama. (yan)
Baca juga :
- Dari Jembrana ke Jakarta, KH Fathurrahim Bawa Pesan Harmoni Bali ke Forum Imam Dunia ‘IGIC 2006’
- Doa Agar Anak Cerdas: Ikhtiar Mendidik Anak dengan Ilmu, Akhlak dan Iman
- Imam Besar Masjid Agung Jembrana KH Fathurrahim Sharing Tentang Harmonisasi di Bali
- 5,4 Juta Pekerja Informal Jabar Ditargetkan Dapat Asuransi Gratis pada 2027, Begini Cara Mengaksesnya
- Lowongan Magang Kreatif NU Online Dibuka, Pendaftaran hingga 28 September 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


