Cara Menentukan Najis atau Bukan Menurut Islam

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Para ulama merumuskan kaidah-kaidah untuk menentukan suatu benda tergolong najis atau tidak. Kaidah-kaidah ini dibuat untuk membantu umat Islam memahami dan menerapkan hukum-hukum tentang najis dengan lebih mudah dalam kehidupan sehari-hari. Meski demikian, para ulama sering kali berbeda pendapat dalam menghukumi suatu benda, tergantung pada kaidah yang mereka gunakan.

Dalam buku Najis yang Dimaafkan, Isnawati, Lc., mengungkapkan, Madzhab Al-Hanafiyah membagi najis ke dalam dua kategori utama, yaitu najis mughaladzah atau berat, dan najis mukhaffafah atau ringan.

Najis mughaladzah mencakup benda-benda seperti darah, mani, wadi, madzi, nanah, muntah, tinja, air kencing, termasuk air kencing bayi laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah makan atau belum.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca