Benarkah Tanggal 15 Agustus 1950 Ada Proklamasi Kedua, Ini Maksudnya
Ons baserend op de proclamatie van de onafhankelijkheid van Indonesie op 17 Augustus 1945 verklaren wij namens het volk, dat heden de eenheidsstaat Republiek Indonesia tot stand is gebracht, omvattende het gehele land en volk van Indonesië.
Djakarta, 15 Augustus 1950.
w.g. Soekarno.
Dalam bahasa Indonesia, kurang lebih begini (w.g. singkatan dari was getekend, ditandatangani/tertanda):
Dengan ini kami beritahukan kepada Rapat Gabungan Parlemen Sementara dan Senat RIS, bahwa Rancangan Undang-Undang Dasar untuk mengubah Undang-Undang Dasar Sementara RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah disusun oleh Pemerintah dengan pemerintah negara bagian di RIS, dan telah disetujui oleh DPR dan Senat RIS dalam sidangnya tanggal 14 Agustus 1950.
Hari ini, 15 Agustus 1950, kami telah menandatangani naskah konstitusi baru. Naskah ini juga ditandatangani oleh Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman, sementara Menteri Kehakiman telah menerbitkan isinya.
Berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kami menyatakan atas nama rakyat bahwa pada hari ini telah berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi seluruh negara dan rakyat Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


