Implikasi Prinsip Polluter Pays dan Valuasi Kerugian Ekologis dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Respons terhadap Praktik Korupsi Sumber Daya Alam di Indonesia
Penulis : Tubagus Saef Nurullah (Alumni Bootcamp Antikorupsi Nasional Sintesis KPK RI 2025 ) Indonesia dikaruniai alam yang luar biasa seperti hutan tropis, lautan kaya biota, sumber daya alam tak terbarukan atau sumber daya alam mineral, dan tanah yang subur bahkan kita sering disebut tanah surga. Namun, kekayaan ini kerap berubah menjadi bencana ketika alam diperlakukan sebagai komoditas politik dan ekonomi yang tidak bertanggungjawab. Korupsi dalam sektor sumber daya alam menggerogoti bumi perlahan, mulai dari proses perizinan hingga eksploitasi dan reklamasi yang diabaikan. Sementara, lemahnya pengawasan dan tumpang tindih perizinan memperburuk situasi. Masyarakat kehilangan lahan, petani kehilangan sumber penghidupan, dan ekosistem kehilangan daya pulih. Hukum lingkungan harus ditegakkan sehingga pelaku kerusakan tidak hanya dihukum, tetapi juga wajib memulihkan lingkungan yang telah mereka rusak. Potret Kelam Korupsi Sumber Daya Alam Kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, korupsi izin tambang nikel bahkan Gubernur Sulawesi Tenggara membabat 3 hektar lahan mangrove hanya untuk rumah pribadi, penyalahgunaan izin perkebunan di Riau dan pembalakan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dan beberapa wilayah yang tidak bisa disebutkan satu persatu menunjukkan bagaimana kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan dan masyarakat.


