5 Langkah Menjadikan Kampus Sebagai Ruang Aman Bagi Civitas Akademika
Perguruan tinggi tidak boleh lagi bersikap reaktif. Beberapa langkah konkret yang dapat diambil stakeholders di lingkungan kampus antara lain:
1. Mengaktifkan dan memperkuat Satgas PPKS, dengan keanggotaan yang inklusif dan independen.
2. Membangun mekanisme pelaporan yang aman dan tidak memihak, dengan melibatkan konselor dan tenaga psikolog.
3. Melakukan edukasi rutin kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan tentang kekerasan seksual dan bentuk-bentuk kekerasan lain.
4. Meninjau ulang proses kaderisasi dan budaya organisasi kemahasiswaan, agar tidak menjadi ruang pembiaran kekerasan.
5. Memastikan pemulihan korban secara psikososial, termasuk layanan kesehatan mental dan perlindungan dari intimidasi.
Kampus sebagai Ruang Peradaban
Kekerasan di perguruan tinggi adalah pengkhianatan terhadap esensi pendidikan itu sendiri. Pendidikan tidak bisa berjalan dalam suasana ketakutan. Kampus harus menjadi ruang aman untuk semua: tempat berpikir bebas, berdialog, dan tumbuh secara utuh sebagai manusia.
Jika kita ingin membangun peradaban yang beradab, maka menjadikan kampus bebas kekerasan bukan lagi sebuah pilihan. Itu adalah keharusan moral dan konstitusional.
Referensi:
Komnas Perempuan, Siaran Pers 2024
GoodStats, “Tren Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”, Desember 2024
JPPI, Laporan Kekerasan Lembaga Pendidikan 2024
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS
Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
CATAHU Komnas Perempuan 2023–2024
Penulis :
- M.Isa Ansori (Pemerhati pendidikan dan perlindungan anak LPA Jatim, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, dan Dosen di STT Multimedia Internasional Malang
- Priska Wulan Ndari (Dosen di STT Multimedia Internasional Malang)
Editor : Toto Budiman
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


