Sholat Kafarat Adakah Dalilnya? Bagaimana Pandangan 4 Madzhab?, Ini Penjelasan Singkatnya
Dalam madzhab Syafi’i, qadha sholat adalah wajib. Namun, mengkhususkan ibadah tertentu pada waktu dan cara yang tidak disyariatkan, seperti sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan, dianggap tidak memiliki dasar. Beberapa ulama Syafi’iyah bahkan menyebut praktik ini sebagai bid’ah.
4. Madzhab Hanbali
Pandangan Hanabilah juga sejalan dengan ketiga madzhab lainnya. Mereka menolak konsep sholat kafarat sebagai pengganti sholat fardhu dan mengharuskan qadha satu per satu atas setiap ibadah yang tertinggal.
Hukum Sholat Kafarat Menurut Ulama
Sejumlah ulama memperbolehkan sholat kafarat sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah, terutama bagi yang ragu apakah pernah meninggalkan sholat. Namun, kelompok lain dengan tegas menyatakan haram, bahkan ada yang menyebutnya mendekati kufur karena membuat-buat ibadah tanpa dalil sahih.
Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, praktik sholat kafarat yang dikhususkan pada Jumat terakhir Ramadhan dengan keyakinan menggugurkan dosa selama setahun adalah bid’ah yang sangat tercela.
Demikian pula dalam pandangan Buya Yahya, sholat kafarat tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadits. Beliau menekankan pentingnya mengqadha sholat satu per satu, bukan dengan ritual kolektif yang tidak dikenal dalam syariat.
Menyikapi Tata Cara Sholat Kafarat dengan Bijak
Dari uraian di atas, jelas bahwa tata cara sholat kafarat bukanlah praktik yang disepakati oleh para ulama.
Meskipun ada sebagian yang membolehkannya sebagai bentuk ihtiyath, mayoritas ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, menyatakan bahwa praktik ini tidak memiliki dasar syariat yang kuat dan bahkan dapat tergolong ibadah yang tidak sah.
Daripada mengandalkan sholat kafarat, lebih baik setiap Muslim yang pernah meninggalkan sholat segera melakukan qadha sesuai jumlah yang ditinggalkan. Taubat nasuha, memperbanyak ibadah yang disyariatkan, dan konsistensi dalam menjaga sholat wajib jauh lebih dianjurkan dalam Islam.
Semoga pembahasan tentang tata cara sholat kafarat ini bisa memberikan panduan dan pemahaman yang mendalam bagi umat Islam. Selalu landaskan setiap ibadah pada dalil yang shahih agar ibadah kita bernilai di sisi Allah SWT.**
Penulis : Ainun Maghfiroh
Foto Ilustrasi
Editor : Thamrin Humris
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


