Sholat Kafarat Adakah Dalilnya? Bagaimana Pandangan 4 Madzhab?, Ini Penjelasan Singkatnya

Dengarkan Artikel Ini
  • Niat Sholat Kafarat: Nawaitu usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-sholati lillaahi ta’alaa.
  • Sholat dilakukan sebanyak empat rakaat, dengan setiap rakaat membaca surat Al-Qadr dan Al-Kautsar masing-masing sebanyak 15 kali setelah Al-Fatihah.
  • Gerakan dan bacaan lainnya mengikuti sholat wajib seperti biasa.
  • Setelah salam, dianjurkan membaca istighfar 10 kali, sholawat 100 kali, dan doa kafarat yang cukup panjang, sebagaimana tertulis dalam sejumlah referensi klasik.

Pandangan Ulama, Boleh atau Haram?

Pembahasan mengenai tata cara sholat kafarat tidak lengkap tanpa mengetahui pendapat ulama mengenai keabsahannya. Berikut pandangan dari empat madzhab besar dalam Islam:

1. Madzhab Hanafi

Ulama Hanafiyah pada umumnya tidak menyebutkan sholat kafarat secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqih mereka. Namun, mereka mewajibkan qadha atas setiap sholat fardhu yang ditinggalkan, tanpa menyebut adanya ibadah khusus seperti sholat kafarat.

2. Madzhab Maliki

Ulama Maliki juga tidak mengenal praktik sholat kafarat sebagai ibadah tersendiri. Mereka lebih menekankan kewajiban qadha sholat secara langsung dan segera setelah sadar atau mampu melaksanakannya.

3. Madzhab Syafi’i


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca