Sejarah Perkembangan Kopi hingga Sempat Mengalami Pelarangan

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Di Timur Tengah, tempat yang diyakini sebagai tumpah darah kopi, nama tanaman yang bijinya mendunia ini sama sekali tak pernah disebut dalam teks-teks sejarah kuno. Tidak ada bukti arkeologis bahwa kopi itu digunakan dalam bentuk apapun. Orang-orang Yunani, Romawi, Mesir, Arab, dan Persia tak pernah membuat catatan tentangnya.

Bahkan Ibnu Battuta yang pernah pergi ke Yaman pada tahun 1330 juga sama sekali tak menyinggungnya. Padahal, pengelana Muslim ini terkenal detail dalam menggambarkan setiap aspek tempat-tempat yang dikunjunginya. Dia hanya memuji kebun buahnya, perkebunan kelapa sawit, perkebunan pisang, keanggunan dan keindahan para wanitanya serta pengabdian dan kontribusi mereka kepada keluarga mereka. Ibnu Battuta malah menyoroti keangkuhan warga ibu kota Ta’izz dan sama sekali tak menyebutkan kopi, baik tanaman, biji kopi, maupun minumannya.

Kopi pertama kali menjadi sorotan di Makkah pada tahun 1511 ketika Khair Bey, gubernur kota itu, meminta sekelompok ulama untuk memutuskan apakah minum kopi adalah halal. Kelompok tersebut memutuskan kopi bukanlah minuman yang haram sesuai kaidah agama. Hal ini menyiratkan bahwa kopi sudah banyak digunakan di sana saat itu.

Namun, kian sepinya masjid dan ramainya kedai kopi membuat sidang kembali digelar. Dua dokter ternama Persia yang tinggal di kota itu dipanggil. Mereka datang dengan pertimbangannya sendiri- seorang telah menulis tentang kekhawatiran ancaman kopi bagi dunia medis, lainnya menilai kopi itu “dingin dan kering” dan sangat tidak sehat.

Hanya seorang mufti yang berbicara dalam pertemuan tersebut dan membela kopi. Tapi dia jelas-jelas minoritas yang tidak populer. Dia dihargai dengan celaan dan penghinaan dari orang-orang yang fanatik. Maka sebuah presentasi dibuat, ditandatangani oleh mayoritas dari mereka yang hadir, dan dikirim dengan segera oleh gubernur ke sultan di Kairo. Pada saat bersamaan, gubernur menerbitkan sebuah dekrit yang melarang penjualan kopi di depan umum.

Putusan ini menyebabkan semua rumah kopi di Makkah ditutup, dan memerintahkan semua kopi yang ditemukan di sana, atau di gudang para pedagang, untuk dibakar. Minum kopi dilakukan secara kucing-kucingan.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca