Qurban Menggunakan Ayam, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam bahasa Arab, sebenarnya ayam bukanlah termasuk kategori al-an’âm. Dalam beberapa mu’jam Al-Qur’an, seperti Mu’jam Kalimat Al-Qur’an dijelaskan bahwa kata al-anʽâm dalam ayat Al-Qur’an hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maʽiz (kambing).
Namun dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas mengatakan cukup menyembelih dengan ayam jika tidak memiliki kambing di saat hari raya dan hari tasyrik.
Sebenarnya pendapat Ibn Abbas ini dalam konteks aqiqah, namun menurut al-Maidani hukum kurban dalam hal menggunakan ayam diqiyaskan dengan kasus aqiqah. (lihat: al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Beirut, Dâr al-Kutb, 1999, j. 2, halaman: 555).
Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya memaparkan ;
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani.
Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan orang fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau menganalogikan aqiqah dengan qurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk beraqiqah dengan ayam jantan menurut madzhab Ibnu Abbas.”
Diperbolehkan berqurban menggunakan ayam bagi orang yang hanya mampu membeli seekor ayam, karna Sayyidina Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa qurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari seekor ayam atau angsa.
Sayyidina Ibnu ‘Abbas dan Sayyidina Bilal Radhiyallahu ‘anhuma adalah dua sahabat nabi yang sering menyembelih ayam pada hari raya ‘iedhul adha dan membagikannya kepada faqir miskin,
ما لا يدرك كله لا يترك كله
“Bila tidak mampu mendapatkan ( mengerjakan ) semuanya, maka jangan tinggalkan seluruhnya.”
Pendapat Gus Baha
Kyai Baha’uddin Nursalim, atau yang kerap dipanggil Gus Baha’ menjelaskan mengenai hal ini. Beliau mengatakan bahwa tanggal 10 itu kesunnahanya menyembelih apa saja asal halal, supaya menghilangkan rasa thoma’, karena pada hari itu adalah يوم أكل و شرب hari makan dan minum.
Beliau mengatakan demikian karna salah kaprahnya orang-orang saat ini mengenai qurban. Tidak bisa menyembelih kambing malah tidak menyembelih sama sekali dan ini akan menimbulkan sifat thoma’, kalau tidak kebagian jatah daging yang disalahkan panitia.
Jadi kalau tidak bisa nyembelih kambing, beli daging sekilo, kalo tidak bisa daging beli ayam, kalo tidak bisa ayam beli lele, yang penting supaya keluarga itu tidak thoma’. Beliau juga mengatakan, ingatlah kaidah fiqih ini;
ما لا يدرك كله لا يترك كله
“Bila tidak mampu mendapatkan ( mengerjakan ) semuanya, maka jangan tinggalkan seluruhnya.”**
Penulis : Imam Zakaria
Editor : Thamrin Humris dan Toto Budiman
Foto istimewa
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


