Qurban Menggunakan Ayam, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Qurban adalah suatu ibadah yang hukumnya sunnah mu’akkad “sunnah yang dikuatkan” bagi orang yang mampu (umat Islam), maka makruh hukumnya meninggalkan ibadah qurban bagi orang yang mampu. Siapakah yang dikatakan “orang yang mampu”? Syaikh Abu Bakar Syattho mengatakan dalam kitabnya ; وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَ “Dan yang dimaksud ‘orang yang mampu’ adalah orang yang mampu berqurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan waktu berqurban.” Orang yang mampu adalah orang yang mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya ‘iedhul adha dan hari-hari tasyriq ( 10-13 Dzulhijjah ), maka hukum sunnah mu’akkad berlaku bagi orang tersebut. Hewan Qurban Dan untuk afdholiyyahnya hewan qurban itu ulama’ berbeda pendapat, Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing. Lalu bagaimana dengan orang yang mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya ‘iedhul adha dan hari-hari tasyriq, akan tetapi kelebihan tersebut hanya dapat dibelikan seekor ayam. Apakah masih bisa dikatakan qurban?

Read More

Serba-Serbi ‘Qurban’ Yang Perlu Kamu Ketahui

Surabaya – 1miliarsantri.net: Umat Islam disegenap penjuru bumi bergembira menyongsong Hari Raya Qurban atau Iedul Adha, hari raya yang di dalamnya ada ritual ibadah yang sangat mulia yaitu berqurban, menyembelih hewan qurban terbaik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, sebagaimana telah dicontohkan dan dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Pengertian Qurban Qurban menurut etimologi diambil dari bahasa Arab قربا-يقرب -قرب   yang artinya “dekat”, sedangkan secara syara’ adalah “Mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.” Bisa juga dikatakan أضحية  “hewan sembelihan”, sedangkan secara syara’ adalah “Hewan yang dikurbankan pada hari tertentu ( 10-13 Dzulhijjah ) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Maka kita biasa menyebutnya dengan ‘Iedhul Qurban/’Iedhul Adha. Kapan awal disyariatkannya qurban? Sebenarnya qurban sudah disyariatkan mulai zaman Nabi Adam ‘alaihissalam, yaitu ketika Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan Qobil dan Habil untuk mengkorbankan hartanya. Maka Qobil yang seorang petani dia memberikan hasil panennya yang biasa-biasa saja, sedangkan Habil yang seorang peternak dia memberikan domba ternak terbaik yang dimilikinya. Setelah mereka berkumpul untuk memberikan qurbannya, Allah menerima dan mengangkat qurban yang diberikan oleh Habil ke langit, yang nanti domba ini akan diberikan kepada Nabi Ibrahim ‘alahissalam sebagai ganti putranya ( Nabi Ismail ‘alahisalam ) untuk diqurbankan.

Read More