Perbedaan Halal Haram Produk Wine atau Minuman Berfermentasi

Dengarkan Artikel Ini

Disebutkan dalam salah satu hadits dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”

Minuman yang dikategorikan sebagai khamr adalah bila dalam minuman tersebut mengandung etanol minimal 1 persen.

Jadi produk minuman fermentasi anggur bermerek Nabidz bukanlah produk nabidz atau nabeez yang disunnahkan Rasulullah. (rid)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca