Perbedaan Halal Haram Produk Wine atau Minuman Berfermentasi
Disebutkan dalam salah satu hadits dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”
Minuman yang dikategorikan sebagai khamr adalah bila dalam minuman tersebut mengandung etanol minimal 1 persen.
Jadi produk minuman fermentasi anggur bermerek Nabidz bukanlah produk nabidz atau nabeez yang disunnahkan Rasulullah. (rid)
Baca juga :
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

