Nama Belakang Istri Tidak Diperbolehkan Mencantumkan Nama Suami

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Tradisi masyarakat Arab selalu memberi nama anak-anaknya dengan satu suku kata saja. Misalkan, Muhammad, Ibrahim, Fatimah, Aisyah, dan sebagainya. Jika ada nama yang murakkab (dua kata) atau lebih, kata kedua adalah nama orang tuanya. Sedangkan, kata yang ketiga adalah nama kakeknya. Misalkan, Muhammad Husein Ya’qub. Berarti namanya adalah Muhammad, sedangkan Hasan adalah nama bapaknya dan Ya’qub adalah kakeknya.

Tradisi seperti ini menjadi rancu jika dibawakan pada pola penamaan di Indonesia. Biasanya, nama-nama orang Indonesia terdiri dari dua, tiga, bahkan empat suku kata. Misalkan, Syahrul Gunawan, Oki Setiana Dewi, dan sebagainya. Syahrul Gunawan adalah satu orang. Gunawan bukanlah nama bapak dari si pemilik nama.

Tradisi penamaan bangsa Arab tak hanya sebatas nama, tapi juga erat sekali kaitannya dengan nasab. Dalam nama orang Arab, nama ayah dan kakek langsung melekat pada nama anak. Tradisi ini berdasar dari syariat Islam yang sangat serius memperhatikan persoalan nasab. Termasuk dalam dosa besar jika mengklaim seseorang yang bukan dari garis keturunannya diakui sebagai nasabnya. Alasan ini juga yang menjadikan Islam membenci perzinaan karena akan mengaburkan nasab.

Sebagaimana hadis Nabi SAW menyebutkan, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbahkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah SWT, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib ataupun yang sunah.” (HR Muslim dan Tirmidzi).

Jadi, tidak boleh tidak, kata kedua dalam nama orang Arab harus nama ayahnya. Mencantumkan nama selain nama ayah pada kata kedua dari nama tersebut dianggap tabu. Mereka menyimpulkan, berarti si pemilik nama tidak jelas nasabnya atau tak tahu siapa ayahnya. Kesimpulan ini juga bermuara pada ketegasan syariat dalam urusan nasab.

Masuknya budaya Barat soal penamaan yang banyak diadopsi masyarakat Tanah Air menampik tradisi Arab yang bersumber dari syariat ini. Di Barat, nama belakang istri diambil dari nama suami, seperti Michelle Obama, Hillary Clinton, dan sebagainya. Inilah yang ditiru masyarakat Indoensia. Jelas model penamaan gaya Barat menjadi sangat tabu bagi tradisi Arab. Apalagi jika dikaitkan dengan urusan nasab. Bagaimanakah syariat menyelesaikan hal ini?

Ulama-ulama Timur Tengah dan mayoritas ulama kontemporer lainnya jelas mengharamkan model penamaan ala Barat tersebut. Seorang istri tetap harus memakai nama belakang ayahnya, bukan nama suaminya. Mereka berdalil dengan ayat Alquran, “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS al-Ahzab [33]: 5).

Dalam asbabun nuzul dari ayat tersebut karena Nabi SAW memungut seorang anak angkat. Karena sayangnya Beliau SAW kepada Zaid, sang anak angkat, sampai-sampai Zaid dipanggil Zaid Muhammad atau Zaid bin Muhammad. Maka turunlah ayat ini yang melarang penyebutan nama demikian. Akhirnya Zaid dipanggil dengan Zaid bin Haritsah karena bapak kandungnya bernama Haritsah.

Ayat ini menegaskan urusan penamaan seseorang tidaklah main-main dalam Islam. Jika anak angkat saja dilarang memakaikan nama ayah angkatnya sebagai nama belakangnya, apalagi seorang istri yang memakai nama belakang dari nama suaminya. Jelas hal ini diharamkan secara mutlak.

Markaz al-Fatwa Arab Saudi dalam keluaran fatwanya Nomor 17398 menyebutkan, mencantumkan nama belakang istri dengan nama suaminya tidak diperbolehkan. Demikian juga nama-nama orang lain selain dari ayah kandungnya sendiri. Jika anak tersebut lahir di luar nikah (hasil perzinaan), cukup dipakaikan nama belakang dari nama ibunya.

Tradisi penamaan orang Arab sebenarnya bersumber dari Alquran sendiri. Firman Allah SWT, “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS al-Ahzab [33]: 5).


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca