Mengenal Perbedaan Bercanda, Kekerasan dan Bullying di Lingkungan Sekolah
Jakarta — 1miliarsantri.net : Data dan fakta tentang perundungan atau biasa dikenal dengan istilah bullying, menunjukkan sekitar 25% anak perempuan dan 30% anak laki-laki melaporkan menjadi korban tindakan bullying, setidaknya beberapa kali.
Serta 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 anak berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36.51% peserta didik atau 1 dari 3 anak berpotensi mengalami perudungan. Data tersebut berdasarkan Assesment Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2022.
Ada perbedaan yang jelas mengenai bentuk kekerasan fisik, psikis dan perudungan. Seperti dikatakan Siti Jenab, Penelaah Teknis Kebijakan Tim Pencegahan Perundungan Pusat Penguatan Karakter Kemdikbud dalam seminar Sekolah Surya Bangsa, Kamis (18/7/2024) lalu.
Definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, dan perundungan:
- Kekerasan fisik yaitu kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
“Seperti pelaku memukul atau menendang korban secara langsung. Kalau pakai alat bantu misalnya ada anak murid yang menusuk-nusuk temannya pakai pensil atau memukul pakai penggaris,” ujar Jenab.
Bentuk lain yakni penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi dan sebagainya.
- Kekerasan psikis yaitu perbuatan non-fisik yang dilakukan bertujuan untuk menghina, melukai, dan membuat perasaan korban tidak nyaman.
Biasanya pelaku mengucapkan hal-hal yang kasar tentang fisik korban, keluarga korban, atau apa yang dikenakan si korban. Bentuk lain yakni pengucilan, penghinaan, pengabaian, pemerasan, panggilan yang menyakiti, intimidasi, dan perbuatan mempermalukan di depan umum.
- Perundungan yaitu kekerasan fisik dan atau psikis yang dilakukan secara berulang-ulang dan ada relasi kuasa.
“Contohnya tindakan kasar atau buruk antara senior ke junior, satu grup menyerang satu orang, ketua ke anggotanya, dan guru ke murid. Tapi kalau murid ke guru itu bukan termasuk perundungan melainkan kekerasan,” jelas Jenab.
Di lingkungan satuan pendidikan maupun masyarakat, terdapat beberapa perundungan yang sering terjadi. Yaitu:
- Perundungan secara verbal.
- Perundungan fisik.
- Perundungan sosial, dengan cara merusak reputasi atau hubungan seseorang di lingkungan sosial tertentu.
- Perudungan daring (cyber bullying). Perudungan melalui media sosial, pesan singkat, email dan sebagainya.
Seringkali di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat ada istilah “jangan baper (terbawa perasaan)”.
Ini merujuk pada kondisi dimana dua orang atau lebih mengucapkan kalimat yang tidak baik kepada satu orang atau kelompok, dengan maksud bergurau atau bercanda. Namun apa yang ditangkap oleh orang atau kelompok yang dituju justru sebaliknya.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


