Mengenal Perbedaan Bercanda, Kekerasan dan Bullying di Lingkungan Sekolah
Jakarta — 1miliarsantri.net : Data dan fakta tentang perundungan atau biasa dikenal dengan istilah bullying, menunjukkan sekitar 25% anak perempuan dan 30% anak laki-laki melaporkan menjadi korban tindakan bullying, setidaknya beberapa kali.
Serta 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 anak berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36.51% peserta didik atau 1 dari 3 anak berpotensi mengalami perudungan. Data tersebut berdasarkan Assesment Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2022.
Ada perbedaan yang jelas mengenai bentuk kekerasan fisik, psikis dan perudungan. Seperti dikatakan Siti Jenab, Penelaah Teknis Kebijakan Tim Pencegahan Perundungan Pusat Penguatan Karakter Kemdikbud dalam seminar Sekolah Surya Bangsa, Kamis (18/7/2024) lalu.
Definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, dan perundungan:
- Kekerasan fisik yaitu kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
“Seperti pelaku memukul atau menendang korban secara langsung. Kalau pakai alat bantu misalnya ada anak murid yang menusuk-nusuk temannya pakai pensil atau memukul pakai penggaris,” ujar Jenab.
Bentuk lain yakni penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi dan sebagainya.
- Kekerasan psikis yaitu perbuatan non-fisik yang dilakukan bertujuan untuk menghina, melukai, dan membuat perasaan korban tidak nyaman.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


