Jamaah Haji Bawa 100 Slop Rokok, Berakhir Disita Otoritas Bandara Madinah Arab Saudi
Sanksi Tegas Dari Pemerintah Arab Saudi
Bagi jamaah haji Indonesia yang kedapatan membawa rokok berlebihan akan berhadapan dengan sanksi tegas jika membawa lebih dari 200 batang rokok (2 slop), namun untuk besaran denda belum diketahui.
Abdillah mengatakan “Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi.” Contoh kejadian tahun lalu, ada jamaah membawa rokok lebih dari 2 slop dikenakan denda sebesar SAR 200 atau 200 Riyal (sekitar Rp 883.000,-, pungkas Abdillah.
Himbauan PPIH
Untuk kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, Abdillah mengimbau para jamaah haji Indonesia yang berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini agar tidak membawa rokok berlebihan. Dan bagi jamaah yang tidak merokok “jangan mau dititipi rokok” oleh orang lain.***
Penulis : Thamrin Humris
Editor : Toto Budiman
Foto : Ilustrasi
Sumber : Ditjen PHU Kemenag
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


