Semarak Zakat Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Dengarkan Artikel Ini

8. Tidak Berhutang

Tidak memiliki tunggakan yang belum terbayar. Jika masih memiliki hutang, maka harus melunasi hutangnya terlebih dahulu, sebelum menunaikan zakat.

Baca juga : Memaksimalkan Potensi Zakat, Kemenag Susun Peta Jalan Zakat Menuju Indonesia Emas 2045

Syarat Sah Pelaksanaan Zakat

      Selain syarat wajib, terdapat syarat sah dalam melaksanakan zakat. Kedua syarat ini harus dilaksanakan agar zakat yang dikeluarkan tetap sah. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (2013) ada dua syarat sah pelaksanaan zakat yang dipaparkan dalam Panduan Zakat Praktis, yaitu:

1. Niat

      Dalam ajaran islam, niat menjadi syarat utama untuk mulai melakukan suatu ibadah. Niat dimulai dari hati dan diucapkan secara lisan. Zakat fitrah dan zakat mal yang dikeluarkan pribadi atau untuk keluarganya terdapat niat tersendiri yang sudah diajarkan dalam islam.

      2. Tamlik

      Tamlik merupakan pemindahkan kepemilikan harta dari pemberi zakat (muzaki) kepada penerima zakat (mustahik). Pemberian zakat tidak boleh diberikan secara sembarangan. Karena sudah ditentukan terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.

      Hukum Zakat Online dalam Islam

      Habib Husein Jafar dalam tayangan youtube Metro TV (2023) menjelaskan bahwa hukum zakat online itu diperbolehkan dan tetap sah, namun harus memilih orang yang paham agama atau lembaga zakat yang kredibel dan amanah. Sehingga penyaluran zakat tepat waktu dan sasaran sesuai dengan ajaran islam. Melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), LAZ (Lembaga Amil Zakat) atau lembaga penyalur zakat lainnya.

      Muzaki dapat memilih lembaga penyalur zakat sesuai dengan zakat apa yang akan ditunaikan dan fokus lembaga tersebut. Karena lembaga zakat ada yang berfokus pada anak yatim, dhuafa’, tahfidz qur’an, pemberdayaan keterampilan masyarakat, bantuan kepada warga Palestina, dll. Maka perlu meluruskan niat kepada siapa zakat yang akan dikeluarkan nantinya. Sehingga penyaluran zakat secara online, tidak salah lagi untuk memilih lembaga yang tepat.

      Hukum zakat online adalah sah, tetapi tetap memenuhi syarat wajib dan syarat sah dalam pelaksanaannya. Dengan memperhatikan kredibilitas individu, lembaga atau badan penyalur zakat, melalui portal penyalur zakat dan bukti penyaluran zakat. Sehingga zakat yang dikeluarkan tetap menjadi zakat, bukan berubah menjadi sedekah. (***)

      Sumber :

      Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013). Panduan Zakat Praktis (Online). Tersedia di: https://jatim.kemenag.go.id (Diakses: 15 Agustus 2025).

      Metro TV. (2023). Ruang Ngaji – Hukum Bayar Zakat Online. 11 April 2023. Tersedia di: https://youtu.be/7jnGq9Wy6no?si=E6-_nQoTYxI1k2lt (Diakses: 24 Agustus 2025).

      Penulis : Zubaidatul Fitriyah

      Editor : Toto Budiman dan Iffah Faridatul Hasanah


      Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

      Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

      Berikan Komentar Anda

      Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

      Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

      Lanjutkan membaca